MANTAN Bupati Kapuas Dituntut Delapan Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 21 November 2023 - 20:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ari Egahni saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ari Egahni saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

SuarIndonesia — Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut delapan tahun empat bulan terhadap mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat atas dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukannya di lingkup pemda setempat.

“Sedangkan terdakwa Ari Egahni dituntut delapan tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dan denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider dan enam bulan penjara,” kata JPU KPK Zaenurrofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela yang membacakan tuntutan tersebut secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023).

Dikutip SuarIndonesia dari AntaraNews, kedua terdakwa Ben Brahim beserta Ari Egahni dijerat dalam dakwaan kesatu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Termasuk dakwaan kedua, Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp8 miliar lebih selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

Jika dalam kurun waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata dia, maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Jika dalam hal itu para terdakwa atau saat itu terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara masing-masing selama tiga tahun, katanya.

“Menuntut menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dengan tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, yakni Regginaldo Sultan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Ia akan menjawab semuanya dalam pledoi secara detail.

“Kami sebagai penasehat hukum klien kami, merasa kecewa atas pembacaan tuntutan, menurut penilaian kami fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan dakwaan. Banyak fakta persidangan melihat penuntut umum menutup fakta persidangan, kita melihat ini adalah terkait pinjam meminjam, dan saksi-saksi itu menyatakan meminjam dan itu sudah dikembalikan,” demikian Regginaldo Sultan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca