MANTAN Bupati Kapuas Dituntut Delapan Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 21 November 2023 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ari Egahni saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ari Egahni saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

SuarIndonesia — Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut delapan tahun empat bulan terhadap mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat atas dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukannya di lingkup pemda setempat.

“Sedangkan terdakwa Ari Egahni dituntut delapan tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dan denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider dan enam bulan penjara,” kata JPU KPK Zaenurrofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela yang membacakan tuntutan tersebut secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023).

Dikutip SuarIndonesia dari AntaraNews, kedua terdakwa Ben Brahim beserta Ari Egahni dijerat dalam dakwaan kesatu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Termasuk dakwaan kedua, Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp8 miliar lebih selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika dalam kurun waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata dia, maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :   WARGA KELAYAN B Digegerkan "Hantu Merah" Jelang Subuh, Sejumlah Rumah dan Kios jadi Puing

Jika dalam hal itu para terdakwa atau saat itu terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara masing-masing selama tiga tahun, katanya.

“Menuntut menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dengan tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, yakni Regginaldo Sultan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Ia akan menjawab semuanya dalam pledoi secara detail.

“Kami sebagai penasehat hukum klien kami, merasa kecewa atas pembacaan tuntutan, menurut penilaian kami fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan dakwaan. Banyak fakta persidangan melihat penuntut umum menutup fakta persidangan, kita melihat ini adalah terkait pinjam meminjam, dan saksi-saksi itu menyatakan meminjam dan itu sudah dikembalikan,” demikian Regginaldo Sultan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca