MANTAN Bupati Kapuas Dituntut Delapan Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 21 November 2023 - 20:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ari Egahni saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ari Egahni saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

SuarIndonesia — Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut delapan tahun empat bulan terhadap mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat atas dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukannya di lingkup pemda setempat.

“Sedangkan terdakwa Ari Egahni dituntut delapan tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dan denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider dan enam bulan penjara,” kata JPU KPK Zaenurrofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela yang membacakan tuntutan tersebut secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023).

Dikutip SuarIndonesia dari AntaraNews, kedua terdakwa Ben Brahim beserta Ari Egahni dijerat dalam dakwaan kesatu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Termasuk dakwaan kedua, Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp8 miliar lebih selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

Jika dalam kurun waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata dia, maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Jika dalam hal itu para terdakwa atau saat itu terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara masing-masing selama tiga tahun, katanya.

“Menuntut menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dengan tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, yakni Regginaldo Sultan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Ia akan menjawab semuanya dalam pledoi secara detail.

“Kami sebagai penasehat hukum klien kami, merasa kecewa atas pembacaan tuntutan, menurut penilaian kami fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan dakwaan. Banyak fakta persidangan melihat penuntut umum menutup fakta persidangan, kita melihat ini adalah terkait pinjam meminjam, dan saksi-saksi itu menyatakan meminjam dan itu sudah dikembalikan,” demikian Regginaldo Sultan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca