MANTAN BUPATI HST Disidang Pidana Pencucian Uang di Tipikor Banjarmasin dari Perkara Suap Rp 3,6 Miliar

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Bupati  HST (Huklu Sungai Tengah) Abdul Latif, mulai disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hari ini Rabu (18/1/2023) menyangkut Tindak Pidaan Pencurian Uang (TTPU) dari perkara suap Rp 3,6 Miliar proyek ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.

Sebekum itu diketahui, Abdul Latif, menjabat Bupati HST periode 2016-2021, ternyata pada medio 2019 hukumannya ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada sidang TTPU-nya ini, disebut ada 10 jaksa yang menuntut  Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Abdul Latif ini sebelumnya, dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.

Ia, divonis bersalah di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018. Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menerima fee proyek 7,5 persen dari  PT Menara Agung Pusaka, perusahaan milik Dony Witono yang memenangi lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai.

Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.

Dalam dakwaannya, Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41.553.554.006 di ruang kerjanya Kantor Bupati HST di Barabai.

Baca Juga :   DUA PENGEDAR, Sabu Ada Ditemukan di Lubang Lantai Dapur

Tak cukup itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, atas dasar surat penuntutan bernomor 11/TUT.01.03/24/01/2023, tanggal 12 Januari 2023 yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin.

Atas perbuatannya, KPK mengenakan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan pasal 76 ayat (1) huruf e UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada dakwaan pertama.

Kemudian, pada dakwaan kedua, Latif pada periode 2016-2021 menerima mobil mewah dan motor gede mewah di sejumlah dealer di Jakarta.

Harta kekayaan Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani segede Rp 2,5 miliar. Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.

Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi. Latif pun didakwa KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010. (*/ZI)

 

 

 

Berita Terkait

KACONG Disergap Buser Selatan
AMANDA Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Situs Judi Online
BARESKRIM Periksa Selebgram Angela Lee, Terkait Dugaan TPPU Fredy Pratama!
KOMJEN Pol Agus Andrianto Dianugerahi Kehormatan Warga Banjar
MASSA Buruh di Patung Kuda Bubar
RIBUAN MASKER Dibagikan untuk Pengguna Jalan
MENIKAH di Polda Metro Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Jaksel
GRATIFIKASI dan TPPU di Kasus Kementan, KPK Pakai Pasal Pemerasan

Berita Terkait

Selasa, 3 Oktober 2023 - 01:35 WITA

KACONG Disergap Buser Selatan

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:26 WITA

RIBUAN MASKER Dibagikan untuk Pengguna Jalan

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:17 WITA

WAKAPOLRI Mengapresiasi Polda Kalsel dan Diminta Terus Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas ke Masyarakat

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:17 WITA

RIBUAN WARGA “Serbu Gedung Susu” dan Wakapolri Juga Serahkan Beasiswa

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:31 WITA

WAMEN LHK Turun Padamkan Api Karhutla di Kemeloh Baru Kalteng

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:17 WITA

MASUK EMERGENCY, Wamen LHK Nginap di Kalsel Tangani Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:06 WITA

1000 PESERTA Fun Run Festival Antasari 2023, Perluasan Akseptansi QRIS

Minggu, 1 Oktober 2023 - 18:07 WITA

POLISI Selidiki Kebakaran di Pekapuran Raya

Berita Terbaru

Hukum

KACONG Disergap Buser Selatan

Selasa, 3 Okt 2023 - 01:35 WITA

Penjara Keamanan Gilboa di Israel utara. inzet: Mazen Al-Qaadi di Penjara Ramon, diduga ada hubungan intim dengan sipir wanita di penjara Israel dan abar tersebut pun bikin geger publik Israel. (TimesofIsrael/GettyImage)

Internasional

Geger! Skandal Seks Sipir Israel dengan Tahanan Palestina

Selasa, 3 Okt 2023 - 01:13 WITA

Dua ekor Beruang grizzly diruas jalanan menuju Taman Nasional Banff di Alberta, Kanada. (Foto: John E. Marriott)

Internasional

DUA Orang Tewas Diserang Beruang di Taman Nasional Banff Alberta

Selasa, 3 Okt 2023 - 00:50 WITA

Aktris Amanda Manopo usai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi online, , Senin (2/10/2023) malam. (Foto: CNNIndonesia)

Hukum

AMANDA Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Situs Judi Online

Selasa, 3 Okt 2023 - 00:30 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca