SuarIndonesia – Mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuoaten Banjar, Saupiah, kini duduk “di kursi pesakitan (pengadilan,red) lantaran jadi terdakwa.
Itu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Pasalnya sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabuaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatab, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Jumlahnya tidak tanggung tangung, menurut dakwaan yang disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Setya Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar, pada sidang pertama di pangadilan tersebut, Rabu (7/9/2022).
Itu sebesar Rp1,356 M lebih yang tidak dapat pertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno, pada sidang pertama tersebut hanya mendengar dakwaan yang disampaikan JPU.
Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.
Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga.
Dan memang terdapat kejanggalan. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair
Dan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak memampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati SH MH dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan.(HD)