MANTAN BENDARAHA Bawaslu Selewengkan Rp 1,356 M Lebih Dana Hibah, Kini Duduk “di Kursi Pesakitan”

- Penulis

Rabu, 7 September 2022 - 15:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuoaten Banjar, Saupiah, kini duduk “di kursi pesakitan (pengadilan,red) lantaran jadi terdakwa.

Itu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Pasalnya sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabuaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatab, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

Jumlahnya tidak tanggung tangung, menurut dakwaan yang disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Setya Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar, pada sidang pertama di pangadilan tersebut, Rabu (7/9/2022).

Itu sebesar Rp1,356 M lebih yang tidak dapat pertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno, pada sidang pertama tersebut hanya mendengar dakwaan yang disampaikan JPU.

Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.

Baca Juga :   MENKOMDIGI: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judol Sudah Diberhentikan

Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga.

Dan memang terdapat kejanggalan. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair

Dan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak memampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati SH MH dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca