MANTAN Bendahara Bawaslu Banjar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara Plus Denda

- Penulis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saupiah, mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara,  plus dendanya.

Perkara korupsi anggaran pengawasan Pilkada pada Bawaslu Kabupaten Banjar  ini semakin mendekati ujungnya yakni vonis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, terdakwa Saupiah hadir secara virtual mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum, Setyo Wahyu menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Saupiah juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

“Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan pasca keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 3 tahun dan 9 bulan,” ujar Setyo.

Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan Jaksa dan bukti-bukti serta kesaksian saksi-saksi selama persidangan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair.

Baca Juga :   KAPOLRI: Tindak Tegas dan Proses Pidana Jika Anggota Bekingi Judol!

Hal ini seperti didalilkan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan primairnya.

Saat diberi kesempatan menyampaikan pembelaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Menanggapi pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum tegas untuk tetap pada tuntutannya.

Pasalnya kata Jaksa, pihak terdakwa tidak menyampaikan pembelaan terkait substansi tuntutan dan hanya sebatas meminta keringanan.

Vonis terhadap terdakwa Saupiah direncanakan bakal dibacakan pada agenda sidang lanjutan pada Bulan November Tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Saupiah didudukkan di hadapan meja hijau setelah diduga menyelewengkan dana kas Bawaslu Banjar sebesar Rp 1,3 miliar.

Ia juga telah mengakui memalsukan tandatangan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk bisa mencairkan dana kas Bawaslu Banjar yang bersumber dari hibah khusus Pemkab Banjar Tahun 2020 lalu. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02

KOMITMEN LKBH ULM Sebagai Rumah Keadilan bagi Masyarakat dan Aktif Penyuluhan – Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca