MANTAN Bendahara Bawaslu Banjar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara Plus Denda

- Penulis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saupiah, mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara,  plus dendanya.

Perkara korupsi anggaran pengawasan Pilkada pada Bawaslu Kabupaten Banjar  ini semakin mendekati ujungnya yakni vonis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, terdakwa Saupiah hadir secara virtual mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum, Setyo Wahyu menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Saupiah juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

“Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan pasca keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 3 tahun dan 9 bulan,” ujar Setyo.

Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan Jaksa dan bukti-bukti serta kesaksian saksi-saksi selama persidangan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair.

Baca Juga :   KAPOLRI: Tindak Tegas dan Proses Pidana Jika Anggota Bekingi Judol!

Hal ini seperti didalilkan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan primairnya.

Saat diberi kesempatan menyampaikan pembelaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Menanggapi pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum tegas untuk tetap pada tuntutannya.

Pasalnya kata Jaksa, pihak terdakwa tidak menyampaikan pembelaan terkait substansi tuntutan dan hanya sebatas meminta keringanan.

Vonis terhadap terdakwa Saupiah direncanakan bakal dibacakan pada agenda sidang lanjutan pada Bulan November Tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Saupiah didudukkan di hadapan meja hijau setelah diduga menyelewengkan dana kas Bawaslu Banjar sebesar Rp 1,3 miliar.

Ia juga telah mengakui memalsukan tandatangan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk bisa mencairkan dana kas Bawaslu Banjar yang bersumber dari hibah khusus Pemkab Banjar Tahun 2020 lalu. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terbaru

Kepala BGN Dadan Hindayana (dua dari kiri); Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) dalam peresmian SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Dok BGN)

Nasional

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:50

Foto Ilustrasi - Seorang calon haji Indonesia disambut petugas setibanya di Arab Saudi. (Dok Kemenhaj)

Nasional

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca