MANTAN “BARABAI -1” Heran Ada Istilah “Satu Pintu” Fee Proyek

- Penulis

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H. Abdul Latif, merasa heran adanya istilah ‘satu pintu’ yang dikemukaan para saksi, maupun masalah fee proyek yang di bayarkan oleh para saksi.

Hal ini dikemukakan terdakwa setelah mendengar kesaksian dari unsur kontraktor yang menyebutkan masalah ‘satu pintu’.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/3/2023) d ihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

“Saya sangat asing dengan kata itu (satu pintu dan fee, red),” kata Abdul Latif mantan “Barabai -1” ketika diminta tanggapannya atas keterangan saksian salah satunya Fujiansyah Noor, seorang kontraktor yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi lainnya yakni Said Abdul Basit, Erick Rianto maupun saksi Habib Hafiji, semuanya dari unsur kontraktor yang memperoleh pekerjaan proyek.

Rata rata menurut kesaksian mereka memberikan fe dikisaran 6 sampai 10 persen yang pembayaran di setorkan kepada Letua Kadin HST saksi Fauzan Rifani.

Masalah satu pintu ini para saksi memahami kalau fee tersebut semuanya melalui Fauzan Rifani

“Memang saat itu tidak ada kata seperti itu, tapi menurut saya arahnya (semua proyek,red) ke Fauzan Rifani,” jelas saksi Fujiansyah yang merupakan salah satu tim sukses terdakwa saat mencalon sebagai Bupati HST tahun 2016.

“Lalu kata-kata fee, saya juga merasa asing,” ucap terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dan berada di LP Sukamiskin Bandung ini.

Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH mengatakan sudah dijawab saksi, bahwa Fauzan yang mengkondisikan semua proyek itu.

Baca Juga :   KPU KALSEL Konsultasikan Surat Suara Pilwali Banjarbaru ke KPU RI

“Kapasitas terdakwa disini hanya membenarkan atau tidak keterangan saksi. Untuk selebihnya nanti ada porsinya saat pemeriksaan terdakwa,” ucap Jamser.

Keterangan saksi hampir sama dengan saksi terdahulu. Semuanya mengatakan hal yang sama yakni mereka memberikan fee antara 7,5 hingga 10 persen dalam setiap proyek kepada ketua Kadin HST Fauzan Rifani yang merupakan orang kepercayaan terdakwa (bupati Abdul Latif).

“Terkait fee proyek memang sudah tersistem, bisa dikatakan tidak ada fee tidak ada proyek” ujar para saksi.

Seperti diketahui terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di vonis selama tujuh tahun.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca