SuarIndonesia– Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang juga Ketua Pansus II, Dra. Hj. Rachmah Norlias mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika telah siap untuk diuji publik.
“Langkah berikutnya kita akan mengadakan uji publik karena raperda ini sudah hampir 70 % rampung.
Uji publik ini nanti akan mengundang sejumlah akademisi, pimpinan beberapa pondok pesantren, perwakilan mahasiswa.
Maupun tokoh-tokoh masyarakat yang akan kita laksanakan pada Maret ini,” ucapnya usai saat rapat kerja bersama SKPD mitranya di Banjarmasin, Selasa, (20/3/2023).
Rachmah Norlias juga menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah rangkaian agenda.
Di antaranya rapat perdana pansus bersama pada mitra, dilanjutkan dengan kaji tiru ke provinsi yang telah memiliki perda serupa, yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Dan terakhir harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yang kemudian. menurutnya penggodokan raperda tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti.
Ia berharap setelah raperda ini diputuskan menjadi perda, sesegeranya ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakomodir perda ini sehingga penerapannya bisa berjalan dengan maksimal.
“Kalau perda ini sudah diputuskan, kami berharap bisa dibuatkan pergub.
Kemudian, para pihak lintas sektor yang terkait bisa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika,” tutupnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















