SuarIndonesia – Langgar Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, 14 buah armada truk ditindak anggota Sat Lantas dan Dishub.
Semua terjaring dalam razia gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Senin (7/7/2025).
Razia dilakukan di kawasan Hasan Basry (Kayu Tangi) di sekitaran bundaran.
Kendaraan yang terjaring terdiri dari dump truk, fuso, hingga truk kontainer.
Mayoritas melanggar rambu jam operasional, sementara sebagian lainnya kedapatan tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku.
“Tadi total ada 14 kendaraan yang kami tindak. Rinciannya, 11 karena melanggar jam operasional dan tiga karena KIR-nya mati,” jelas Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP R. Joko kepada awak media.
Dikatakan Wakasat, kendaraan-kendaraan tersebut diamankan saat hendak masuk maupun keluar dari wilayah Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri mengatakan bahwa pengawasan terhadap jam operasional angkutan barang dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika terjadi kejadian viral.
“Razia seperti ini memang rutin kita lakukan di beberapa titik, meski tidak selalu terekspos.
Kritik dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” ujarnya.
Jahri juga mengakui masih ada truk yang luput dari pengawasan karena modus pengemudi yang bermain “kucing-kucingan” dengan petugas.
Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan.
“Kami akan lanjutkan kegiatan serupa dalam beberapa hari ke depan,” tutur Jahri.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















