Suarindonesia – Kurid (38) , pelaku pembacok tetangga ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Timur, saat berada di rumahnya.
Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol H M Uskiansyah SE melalui Kasi Humas Partogi Hutahaean, Senin (31/12) ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti senjata tajan jensi celurit dan pelaku akan dikenakan 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku diketahui beralamat Jalan Veteran Simpang Pengambangan RT 29 RW 02 Kecamatan Banjarmasin Timur.
Melakukan penganiayaan terhadap korban Riduansyah (24), yaitu tertangganya sendiri, dimana peristiwa ini terjadi Rabu (17 Oktober 2018), sekitar pukul 14.30 WITA, dan sejak itu pula pelaku menghilang.
Dari kronologisnya, pada saat korban sedang memperbaiki atap rumah tiba-tiba datang pelaku marah-marah tanpa alasan.
Kemudian pelaku pulang dan mengambil senjata tajam celurit langsung menyerang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian tangan dan bagian dagu.
Sekia lama dicari, anggota menerima laporan bahwa pelaku berada di rumah, langsung melakukan penangkapan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















