KUKUH, Banjarmasin Lanjutkan Sengketa soal Kepindahan Propinsi Kalsel

- Penulis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 00:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Di tengah jalannya proses persidangan uji materiil Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, justru memerintahkan Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut gugatan pengujian undang-undang tersebut.

Selain dilayangkan langsung ke wali kota, surat itu juga ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta.

Kemudian, Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin juga menerima surat bernomor 180/4177/SJ, yang ditandatangani Tito pada 20 Juli lalu tersebut.

Selain berisi perintah agar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina untuk mencabut pengujian undang-undang itu, dalam surat tersebut mendagri menekankan beberapa hal.

Misalnya, bahwa pembuatan dan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah alias pemda.

Lalu, mendagri menjelaskan, apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintah, wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan.

Alasannya, itu demi menjaga wibawa pemerintahan.

Lalu, Wali Kota Banjarmasin pun juga diingatkan mendagri untuk memperhatikan surat Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2021 yang mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintahan Daerah.

Di situ ditegaskan, jika ada permasalahan hukum antar pemda, maka ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.

Sedangkan langkah gugatan judicial review atas Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, yang diajukan Wali Kota Banjarmasin sebagai pemohon, dinilai mendagri merupakan hal yang kurang bijaksana dalam ketatanegaraan.

Melihat dasar-dasar di atas, Mendagri pun memerintahkan Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut permohonan pengujian materiil Undang-Undang Provinsi Kalsel. Lalu, menyelesaikannya di internal pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, membenarkan surat tersebut memang ada dan berisi perintah untuk mencabut gugatan di MK.

“Untuk bagaimana sikap kami, bisa ditanyakan ke pak wali kota. Tapi tentu kami tidak bisa serta merta mencabut gugatan,” tegasnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (11/08/2022).

“Karena, kami perlu melihat latar belakang saat kami hendak mengajukan gugatan itu. Dan pengajuan gugatan ini juga didasari atas persetujuan DPRD Banjarmasin,” ucapnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa DPRD yang merupakan perwujudan atau wakil rakyat dalam sistem bernegara, dan mereka meminta untuk melakukan gugatan.

“itu pun sudah diparipurnakan,” tekannya.

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun mengakui bahwa surat itu ada. Pihaknya pun sudah menerima berkas fisiknya.

Baca Juga :

BANJARMASIN Siap Songsong Sidang Kedua Soal Pemindahan Ibukota Kalsel

Ia pun lantas menjelaskan, saat surat itu diterima, ia ingin mengkonfirmasi langsung ke mendagri, saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Padang, belum lama tadi.

Sayangnya, upaya tersebut gagal dilakukan, lantaran Mendagri sedang banyak kegiatan.

Namun terlepas dari hal itu, Ibnu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkonsultasikannya bersama jajarannya di pemko hingga pihak terkait lainnya.

Lantas, bagaimana sikapnya?

Ibnu menyatakan bahwa pihaknya menghormati mendagri sebagai pembina pemerintah di daerah. Akan tetapi, terkait instruksi Mendagri untuk mencabut gugatan, menurutnya hal ini tidak bisa diputuskan oleh pemko sendiri. Melainkan harus keputusan bersama.

“Saat melayangkan judicial review, itu adalah hasil rapat paripurna. Otomatis, kalau untuk mencabut pun harus diparipurnakan lagi. Mau dicabut atau tidak,” jelasnya.

Di sisi lain, menurutnya, proses hukum sendiri sudah jauh. Bahkan sudah menjalani sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.

Baca Juga :   KORBAN yang Ditikam Juru Parkir Hembuskan Nafas Terakhir di RSUD Ulin

“Dan sidang kelima yaitu pembuktian. Di tengah jalan seperti ini bolehkah kami mencabut?” ucapnya.

Lebih jauh, Ibnu menekankan, bahwa langkah judicial review yang dilayangkan ke MK bukanlah soal sengketa atau berkaitan dengan hukum antar daerah.

Pihaknya, hanya menerima dampak dari dibuatnya undang-undang itu. Maka ketika adanya kondisi itu, menurutnya jalur yang dipakai adalah jalur konstitusional.

Adapun terkait semestinya jangan dilayangkan dulu ke MK ketika ada sengketa, Ibnu mengatakan bahwa hal yang saat ini dialami adalah persoalan lain.

“Itu hanya berlaku bila persoalan yang ditangani adalah sengketa antar daerah. Sekali lagi, yang dialami ini kan bukan sengketa,” ucapnya.

“Contohnya ada di Kabupaten Kerinci. Yang bersengketa dengan daerah pemekaran baru. Rebutan aset. Lalu bersengketa ke pengadilan. Sedangkan yang dialami sekarang bukan sengketa,” tekannya.

Sementara itu kuasa hukum Forkot Banjarmasin dan Kadin Banjarmasin yang juga melayangkan judicial review ke MK terkait undang-undang tersebut, M Pazri mengaku sangat menyayangkan adanya surat perintah pencabutan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 22 itu.

“Padahal pada intinya judicial review bukanlah sebuah sengketa antara Pemko Banjarmasin dan Pemko Banjarbaru,” ujarnya, pada Rabu (10/9/2022) malam.

“Melainkan perihal kekeliruan prosedur hukum ketika undang-undang dibuat. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan melalui MK sesuai kewenangannya,” tegasnya.

“Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan, atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya,” tekannya.

Lebih jauh, dalam hematnya, berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, secara terminologi tak ada mekanisme pengujian undang-undang di Pemprov Kalsel.

“Wadah untuk menguji undang-undang itu dalah kewenangan MK berdasarkan UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia pun lantas menilai munculnya surat dari mendagri itu justru memunculkan dua dugaan.

Di antaranya, dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak kemendagri. Lalu dugaan intervensi, yang mengurangi kebebasan pemerintahan daerah dan masyarakat.

Berkaca dari hal itu, Pazri pun agar pemko dan DPRD Banjarmasin menolak perintah pencabutan gugatan judicial review tersebut.

Kemudian tetap konsisten untuk memperjuangkan marwah kota banjarmasin sebagai Ibukota Provinsi Kalsel. Sesuai dengan kesepakatan pada rapat paripurna yang sudah digelar jauh sebelum melayangkan judicial review.

“Insya Allah selangkah lagi. Kemenangan sudah di depan mata. Kalau benar surat itu adanya, patut diduga adanya ketakutan pemerintah bahwa judicial review akan di kabulkan oleh MK,” tekannya.

Atau dalam bahasa sederhana, menurutnya proses Pembuatan Undang-Undang Provinsi Kalsel yang isinya pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel itu tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembuatan undang-undang yang benar.

Lebih jauh, Pazri pun lantas menegaskan bahwa pihaknya tak akan mundur sejengkal pun dalam menghadapi judicial review.

“Kada bamundur-munduran (tidak ada kata mundur),” tegasnya.

Pazri menekankan, yang diperjuangkan pihaknya adalah mempertahankan, mengembalikan marwah serta menjaga sejarah para pejuang, dalam hal ini Kota Banjarmasin sebagai Ibu kota Provinsi Kalsel.

“Bersama tokoh masyarakat, kami berkomitmen melakukan usaha, ikhitiar sampai akhir putusan MK. Sekali lagi, tak ada istilah mundur,” tekannya.

“Perjuangan harus diteruskan sampai tercapai apa yang dicita-citakan. Seperti yang kerap dikumandangkan Pangeran Antasari: Waja Sampai Ka Puting,” tuntas. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 22:16

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 14:56

ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Berita Terbaru

Warga Teheran menyambut pengumuman gencatan senjata antara pemerintah Iran dan Amerika Serikat, Rabu (8/4/2026). (Reuters)

Headline

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 Apr 2026 - 21:22

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat di hadapan 800 pejabat negara mulai dari menteri sampai dengan eselon I kementerian/lembaga saat Rapat Kerja Pemerintah di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Antara/Genta T Mawangi)

Nasional

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca