KPU DISKUALIFIKASI Petahana Paslon Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah,

Paslon Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah,

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  diskualifikasi Pencalonan Petahana Pasangan Calon (Paslon) Walikota Banjarbaru – Wakil 2024, Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah, sejak Kamis (31/11/2024).

Dari persoalan itu pula, maka untuk Pilwali Kota Banjarbaru, kini tinggal calon tunggal, Paslon Nomor Urut 1 Hj Lisa Halaby – Wartono

Pembatalan resmi diberlakukan KPU Kota Banjarbaru dan persoalan tersebut telah disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar dan Komisioner setempat, Normadina.

Hal sama dibenarkan pula oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, yang semua berkaitan pelanggaran administrasi Paslon 02, Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah.

Itu semua sebelumnya setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, hingga rekomendasi itu kemudian setelah penelaahan diserahkan ke KPU Kota Banjarbaru.

Karena semua ini harus ditindaklanjuti berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016 yang intinya KPU berhak menindaklanjuti rekomendasi.

Karena Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono pada Kamis (31/10/2024) pada wartawan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.

Baca Juga :   DIBUKA KEMBALI Jalan Veteran Sungai Lulut, Pasca Retak dan Ambles

Atas rekomendasi Bawaslu Kalsel itu maka KPU Kalsel melakukan penelaahan hukumnya dengan waktu 7 hari  sejak rekomendasi kami ke KPU Kalsel.

Rekomendasi telah terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan di ayat 5.

Kalau petahana pembatalan sebagai calon kepala daerah. Namun semua pihak KPU yang memutuskan setelah melakukan penelaahan hukum.

Sisi lain ada upaya Paslon, misal mempermasalahkan putusan ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga
PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A
KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim
LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43

KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:29

PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:56

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:25

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:08

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Berita Terbaru

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Rektor Terpilih ULM periode 2026-2030, Iwan Aflanie, memberikan keterangan kepada media usai penetapan hasil pemilihan rektor, Jumat (2/10/2026). (Foto: HO-ULM)

Kalsel

IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM

Senin, 5 Okt 2026 - 19:53

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca