SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diskualifikasi Pencalonan Petahana Pasangan Calon (Paslon) Walikota Banjarbaru – Wakil 2024, Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah, sejak Kamis (31/11/2024).
Dari persoalan itu pula, maka untuk Pilwali Kota Banjarbaru, kini tinggal calon tunggal, Paslon Nomor Urut 1 Hj Lisa Halaby – Wartono
Pembatalan resmi diberlakukan KPU Kota Banjarbaru dan persoalan tersebut telah disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar dan Komisioner setempat, Normadina.
Hal sama dibenarkan pula oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, yang semua berkaitan pelanggaran administrasi Paslon 02, Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah.
Itu semua sebelumnya setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, hingga rekomendasi itu kemudian setelah penelaahan diserahkan ke KPU Kota Banjarbaru.
Karena semua ini harus ditindaklanjuti berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016 yang intinya KPU berhak menindaklanjuti rekomendasi.
Karena Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono pada Kamis (31/10/2024) pada wartawan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.
Atas rekomendasi Bawaslu Kalsel itu maka KPU Kalsel melakukan penelaahan hukumnya dengan waktu 7 hari sejak rekomendasi kami ke KPU Kalsel.
Rekomendasi telah terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan di ayat 5.
Kalau petahana pembatalan sebagai calon kepala daerah. Namun semua pihak KPU yang memutuskan setelah melakukan penelaahan hukum.
Sisi lain ada upaya Paslon, misal mempermasalahkan putusan ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















