KPU DISKUALIFIKASI Petahana Paslon Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah,

Paslon Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah,

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  diskualifikasi Pencalonan Petahana Pasangan Calon (Paslon) Walikota Banjarbaru – Wakil 2024, Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah, sejak Kamis (31/11/2024).

Dari persoalan itu pula, maka untuk Pilwali Kota Banjarbaru, kini tinggal calon tunggal, Paslon Nomor Urut 1 Hj Lisa Halaby – Wartono

Pembatalan resmi diberlakukan KPU Kota Banjarbaru dan persoalan tersebut telah disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar dan Komisioner setempat, Normadina.

Hal sama dibenarkan pula oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, yang semua berkaitan pelanggaran administrasi Paslon 02, Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah.

Itu semua sebelumnya setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, hingga rekomendasi itu kemudian setelah penelaahan diserahkan ke KPU Kota Banjarbaru.

Karena semua ini harus ditindaklanjuti berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016 yang intinya KPU berhak menindaklanjuti rekomendasi.

Baca Juga :   TIGA SAKSI, Termasuk Penjaga Gudang Golden 10 yang Terbakar Diperiksa Polisi

Karena Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono pada Kamis (31/10/2024) pada wartawan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.

Atas rekomendasi Bawaslu Kalsel itu maka KPU Kalsel melakukan penelaahan hukumnya dengan waktu 7 hari  sejak rekomendasi kami ke KPU Kalsel.

Rekomendasi telah terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan di ayat 5.

Kalau petahana pembatalan sebagai calon kepala daerah. Namun semua pihak KPU yang memutuskan setelah melakukan penelaahan hukum.

Sisi lain ada upaya Paslon, misal mempermasalahkan putusan ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca