KPU Didemo, Minta Golput Tak Diintimidasi

- Penulis

Selasa, 2 April 2019 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Politik Alternatif melakukan aksi di depan KPU menolak intimidasi terhadap mereka yang memilih golput, Jakarta, 2 April 2019. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)

Suarindonesia – Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Politik Alternatif mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, meminta semua pihak menghargai orang yang memilih golputpada Pemilu 2019.

Humas Komite Politik Alternatif, Herman Abdurrahman, menyampaikan pihaknya merespons elite politik yang dalam beberapa waktu terakhir mendiskriminasi pemilih golput.

“Jangan ada lagi intimidasi, diskriminasi terhadap gerakan golput. Kita memandang bahwa memilih itu bukan kewajiban, itu adalah hak. Memilih atau tidak memilih adalah hak setiap warga negara,” kata Herman saat di tengah aksi di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Ia mengatakan diskriminasi itu datang di saat pilihan politik dan sistem politik yang ada tak terbuka seluas-luasnya untuk rakyat. Sistem saat ini disebut hanya menguntungkan sebagian pihak.

Herman menyebut upaya-upaya diskriminasi golput hanya dilakukan untuk kepentingan kelompok politik tertentu. Begitu pula ancaman memidana orang golput, seperti yang dilontarkan Menkopolhukam Wiranto.

“Padahal kita tidak menemukan satu aturan di undang-undang bahwa rakyat dilarang untuk tidak memilih. Yang ada di undang-undang hanya orang dilarang menghalang-halangi dengan kekerasan atau menyogok untuk tidak memilih,” ujarnya.

Komite juga menuntut revisi undang-undang partai politik dan pemilu. Sebab dua undang-undang itu mempersempit ruang rakyat untuk membentuk partai politik.

Ia menilai syarat seperti ambang batas parlemen dan minimal perwakilan di daerah membuat rakyat sulit membuat kendaraan politik. Sehingga, rakyat hanya bergantung kepada partai-partai yang ada.

Sebelumnya, golput kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa elite politik membahasnya. Menkopolhukam Wiranto menyebut pengajak golput sebagai pengacau dan layak dipidana. Bahkan ia menyebut bisa diganjar UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Antiterorisme, KUHP, maupun UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :   "KANTOR PLN DISEGEL", Peternak Tebarkan Ribuan Bangkai Ayam

Lalu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga menyebut orang golput sebagai pihak yang pengecut.

“Itu artinya tidak punya harga diri, kalau mau golput jangan jadi warga negara Indonesia,” kata Megawati dalam Rapat Umum PDI Perjuangan di GOR Pandawa, Jawa Tengah, Minggu (31/3).

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan terkait golput itu tak bisa diganjar dengan KUHP, UU ITE, maupun UU Antiterosime.

Ia mengatakan hukum Indonesia memang memandang golput sebagai hak politik, setara dengan memilih. Hak politik warga negara dijamin Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Viryan mengatakan hukum Indonesia hanya mengatur larangan mengajak atau membuat orang lain golput. Bahkan dalam UU Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan mengajak atau membuat orang golput diancam dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta.

“Sehingga lebih baik, dengan cara seperti saat ini saja, yakni mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat,” ujar Viryan, Rabu (27/3) malam.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca