KPU Bentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Foto Ilustrasi sidang sengketa Pemilu. (CNNIndonesia/Adhi W]

Foto Ilustrasi sidang sengketa Pemilu. (CNNIndonesia/Adhi W]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan tim itu terdiri dari internal di jajaran KPU dan eksternal.

“KPU membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg. Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu Kuasa Hukum,” kata Afifuddin, dilansir CNNIndonesia, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, ia mengatakan KPU mengidentifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS. Afifuddin menambahkan KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

“Prinsipnya KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK,” ujarnya.

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan pada Rabu (14/2). PKPU Nomor 3 tahun 2022 mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Merujuk PKPU itu, rekapitulasi suara dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret.

Kemudian penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Untuk DPR RI, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK. Ketentuan penetapan di atas, juga berlaku pada anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   KPK AKAN PANGGIL Paman Birin di Kasus Suap Meski Status Tersangka Gugur

MK mitigasi jumlah perkara dari Pemilu sebelumnya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkap persiapan untuk menghadapi sengketa atau PHPU Pemilu 2024. Suhartoyo mengatakan pihaknya melakukan mitigasi dari pengalaman sengketa pada pemilu sebelumnya.

“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya Gugus Tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Pusdik MK, Jakarta, Rabu (6/3/2024) malam.

“Kita hanya mitigasi itu sesuai dengan permohonan-permohonan yang tahun-tahun sebelumnya, lima tahun yang lalu, sepuluh tahun yang lalu itu kira-kira jumlah perkaranya sekian,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo memprediksi jumlah perkara sengketa Pileg 2024 akan mengalami peningkatan. Hal ini bertalian dengan pemekaran daerah yang terjadi di Indonesia.

“Tapi kalau pileg dulu kan empat, lima ratusan perkaranya apalagi sekarang sudah tambah pemekaran daerah, tambah dapil, tambah calon-calon legislatif seharusnya ya mestinya tambah,” ucap dia.

Lebih lanjut, terkait sengketa pilpres, Suhartoyo menyebut selama ini hanya ada satu pemohon karena pasangan calon (paslon) yang berkontestasi hanya ada dua. Kendati demikian, Pilpres 2024 ini diikuti oleh tiga paslon.

Suhartoyo mengaku tidak tahu jumlah pihak yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada pemilu ini.

“Nah, hari ini tiga pasang apakah akan ada lebih dari satu pasang yang mengajukan gugatan atau tidak, kami tidak tahu,” tutur dia.

Suhartoyo menyebut MK optimis dapat menyelesaikan penanganan perkara sengketa Pilpres sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,” katanya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca