SuarIndonesia – Akhirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, mengumumkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
“Langkah diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, langkah diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Afifuddin.
Afifuddin menjelaskan, KPU menggelar rapat khusus untuk menyikapi polemik yang muncul setelah aturan tersebut diterbitkan.
Rapat itu juga membahas langkah koordinasi dengan lembaga terkait agar pengelolaan data dan informasi KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menerima masukan dan selanjutnya melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap penting,” jelasnya.
Dengan pencabutan keputusan tersebut, KPU memastikan data dan dokumen persyaratan capres-cawapres akan diberlakukan sebagaimana ketentuan regulasi yang ada.
Ia menekankan, koordinasi lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan transparansi sekaligus menjaga aspek kerahasiaan yang diatur undang-undang.
“Sambil berkoordinasi, kami akan memastikan seluruh data dan dokumen yang ada di KPU diperlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Dokumen tersebut dinyatakan tertutup selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau berkaitan dengan jabatan publik.
Keputusan itu menuai sorotan lantaran dianggap membatasi keterbukaan informasi kepada publik terkait syarat administrasi calon presiden dan wakil presiden.
Dengan adanya pembatalan, KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pemilu. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















