KPU BATALKAN Aturan yang Rahasiakan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 01:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Akhirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, mengumumkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Langkah diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan, langkah diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan, KPU menggelar rapat khusus untuk menyikapi polemik yang muncul setelah aturan tersebut diterbitkan.

Rapat itu juga membahas langkah koordinasi dengan lembaga terkait agar pengelolaan data dan informasi KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   JELANG Putusan MK, Polres Barut Pastikan Pengamanan Maksimal

“Kami menerima masukan dan selanjutnya melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap penting,” jelasnya.

Dengan pencabutan keputusan tersebut, KPU memastikan data dan dokumen persyaratan capres-cawapres akan diberlakukan sebagaimana ketentuan regulasi yang ada.

Ia menekankan, koordinasi lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan transparansi sekaligus menjaga aspek kerahasiaan yang diatur undang-undang.

“Sambil berkoordinasi, kami akan memastikan seluruh data dan dokumen yang ada di KPU diperlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Dokumen tersebut dinyatakan tertutup selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau berkaitan dengan jabatan publik.

Keputusan itu menuai sorotan lantaran dianggap membatasi keterbukaan informasi kepada publik terkait syarat administrasi calon presiden dan wakil presiden.

Dengan adanya pembatalan, KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pemilu. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca