KPU Balangan Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Pilkada hingga 4 September

- Penulis

Senin, 2 September 2024 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Balangan

Komisioner KPU Balangan

Suarindonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan, Kalimantan Selatan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hingga 4 September setelah mendapatkan surat dinas KPU RI nomor 1925 terkait revisi masa perpanjangan yang sebelumnya ditetapkan hingga 31 Agustus.

“Keputusan kita sebelumnya yaitu perpanjangan hingga 31 Agustus, kini kita revisi keputusan itu setelah mendapatkan surat dinas KPU RI, dan hasil dari pleno dengan provinsi masa perpanjangan pendaftaran ditetapkan hingga 4 September,” kata Komisioner KPU Balangan Muhammad Salman di Balangan, Senin (2/9/2024).

Salman menyebutkan masa perpanjangan ini dilakukan atas hasil koordinasi KPU Kalimantan Selatan dan mempertimbangkan surat dinas dari KPU RI, serta atas dasar masukan dari Bawaslu bahwa perpanjangan masa pendaftaran tersebut sudah benar dilakukan oleh KPU Balangan.

“Hal ini belum dapat dipastikan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Balangan hanya diikuti satu Paslon karena masih ada kemungkinan akan ada Paslon lain yang mendaftar,” jelasnya.

Baca Juga :   BALANGAN BERMUNAJAT, Wujud Ikhtiar Hadapi Potensi Bencana dan Pilkada 2024

Untuk diketahui, ada dua partai politik di DPRD Balangan yang belum bergabung dengan koalisi Bapaslon Abdul Hadi-Akhmad Fauzi yaitu PKB dan PDI Perjuangan.

Untuk partai PKB dan PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mengusung calon kepala daerah karena suara sah gabungan dari partai tersebut melebihi 10 persen total suara sah perolehan pada Pemilu 2024.

PKB memiliki total suara sebanyak 4.990 suara sedangkan untuk PDI Perjuangan memiliki sebanyak 5.570 suara, kalau ditotalkan kedua partai politik tersebut berhasil mengumpulkan 10.560 suara.

Total angka tersebut sudah melampaui ambang batas 10 persen suara sah yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.(ADV/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERBAIKAN Beberapa Rumah Terdampak Banjir di Balangan Mulai Rampung
BUPATI BALANGAN Hadiri Rakernas ke- XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
DIGELAR Disperindag Balangan Pasar Murah di Desa Sikontan
PENEGASAN BPBD Balangan, Banjir Bandang Bukan karena Tambang dan Sawit
SEPEKAN MASA TRANSISI Pascabanjir di Balangan, Perbaikan Dilakukan
JEMAAH CALON HAJI Balangan, Ratusan Ikuti Manasik Massal
PEMKAB BALANGAN Sampaikan 12 Raperda 2026
PDAM Balangan Cari Penyebab Aliran Air ke Balai Pangeran Residence Macet

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca