Suarindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman Perwakilan Kalsel cukup kaget alat berat aktivitas tambang ilegal bekerja di siang bolong, Rabu (31/7). Yang lebih mengagetkan, lokasi pertambangan ilegal (peti) itu hanya berjarak kurang lebih 1 kilometer dari Jalan A Yani Desa Batu Ampar, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
SementaraP PenasihatKPK RI, Budi Santoso menyebut beberapa peti di Kalsel menjadi catatan pihaknya. Data tersebut menurut Budi akan dilaporkan kepada pimpinan KPK di Jakarta. “Setelah kami laporkan nanti ada rekomendasi langkah apa yang akan kami ambil, bisa jadi bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian agar dilakukan penertiban,” ujar Budi usai mendatangi beberapa lokasi peti
Budi mengaku pihaknya lebih konsen kepada pencegahan, sebab dengan peti tersebut pendapatan daerah atau negara bocor. Dikatakannya, banyak potensi pendapatan yang hilang akibat tambang tak berizin. Tidak hanya itu, penanganan lingkungan juga terindahkan dengan peti. “Kewenangank kalau memang dapat dibuktikan ada APH yang menerima keuntungan dari peti tersebut bisa masuk, dari situ bisa menyasar ke korporasinya, sesuai undang-undang kami hanya bisa menindak penyelanggara negara,” bebernya.
Sementara itu Kabid Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, A. Gunawan Harjito tak menampik masih maraknya peti di Kalsel. Dikatakan Gunawan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena terbatas kewenangan.
‘Yang berwenang menindak pihak kepolisian,” katanya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















