KPK Siap Menghadapi dan Kawal Proses Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

SuarIndomnesia – Menghadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI menyatakan siap.

Ini terkait penetapan status tersangkanya.  Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, KPK mempersilakan Sahbirin untuk menggunakan haknya dalam mengajukan gugatan.

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Praperadilan.

KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa pada Jumat (11/10/2024) dukutip Kompas.

Menurut informasi yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Jumat (11/10/2024).

Namun, hingga saat ini, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024.

Sebelumnya, sejumlah pejabat lain terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga :   DIBUKA KEMBALI Jalan Veteran Sungai Lulut, Pasca Retak dan Ambles

KPK turut menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, dengan dugaan menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024). (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

32 KORBAN KMP Virgo Transport 8 Proses Identifikasi Tim DVI Polda Kalsel
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Virgo Transport 8
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat
PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:03

OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Sabtu, 26 September 2026 - 17:58

KEMBALI DISERAHKAN Korem 101/Antasari Ribuan Unit APD ke Personel TNI dan Relawan Perkuat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca