SuarIndomnesia – Menghadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI menyatakan siap.
Ini terkait penetapan status tersangkanya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, KPK mempersilakan Sahbirin untuk menggunakan haknya dalam mengajukan gugatan.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Praperadilan.
KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa pada Jumat (11/10/2024) dukutip Kompas.
Menurut informasi yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Jumat (11/10/2024).
Namun, hingga saat ini, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, sejumlah pejabat lain terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Minggu (6/10/2024).
KPK turut menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, dengan dugaan menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024). (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















