KPK Minta MA Tolak PK Terpidana Tambang, Mardani Maming

- Penulis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 02:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming.

Lembaga anti rasuah itu menilai alasan pengajuan PK Mardani Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA:6 Respons Mulai Relawan hingga KPK Usai Viral Kaesang Pangarep Gunakan Jet Pribadi ke AS

Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengatakan bahwa tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).

Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung atau MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo.

Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi. Tessa melanjutkan, KPK juga meminta Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023.

Dengan demikian, KPK berharap MA dapat menegakkan keadilan dan menolak upaya Mardani Maming untuk mengubah putusan yang telah ada.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

“Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” kata dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua MA Suharto soal intervensi dan cawe-cawe terkait PK yang diajukan Mardani Maming.

Suharto mengatakan, hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.“Pernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya.

Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum jadi tidak boleh juga seenaknya,” kata dia, Rabu (28/8/2024).

Fickar mengungkapkapkan, Majelis Hakim tidak dapat memaksakan intervensi apalagi melakukan cawe-cawe dalam pengambilan keputusan soal PK.

“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK, satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim-hakim anggotanya,” tegasnya dikutip Liputan6.

Dengan demikian, kata Fickar, PK yang diajukan oleh Mardani Maming sangat jelas harus ditolak oleh MA. “Jadi PK itu memang harus ditolak,” ucapnya lagi. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca