KOTAK KOSONG Menang Pilkada, Presiden Akan Tunjuk Penjabat hingga 2029

- Penulis

Selasa, 3 September 2024 - 01:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika kotak kosong memenangkan pilkada di sebuah daerah, presiden akan menunjuk penjabat untuk memimpin daerah itu hingga 2029. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Jika kotak kosong memenangkan pilkada di sebuah daerah, presiden akan menunjuk penjabat untuk memimpin daerah itu hingga 2029. (CNNIndonesia/Safir Makki)

SuarIndonesia — Ada 43 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal tahun ini. Daerah-daerah itu berpotensi dipimpin aparatur sipil negara (ASN) bila kotak kosong mengalahkan calon tunggal.

Hal itu diatur dalam pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon tunggal hanya bisa menang dari kotak kosong bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota,” bunyi ayat berikutnya.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah bila kotak kosong menang di pilkada. Penunjukan pj. kepala daerah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Pj. gubernur dipilih oleh presiden atas usulan mendagri dan DPRD provinsi. Sementara itu, pj. bupati/wali kota dipilih oleh mendagri dengan usulan dari DPRD daerah masing-masing.

Baca Juga :   WAPRES GIBRAN Usul Kepala Daerah Digembleng di Akmil 5 Hari

Idham berkata pemilihan kepala daerah baru akan dilakukan lima tahun berikutnya. Hal itu merujuk pasal 3 UU Pilkada.

“Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditutup Kamis (29/8). KPU mencatat ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

KPU akan membuka pendaftaran kembali pada Senin (2/9/2024) hingga Kamis (4/9/2024). Jika tidak ada pendaftar baru, maka pasangan calon yang ada akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Warga berhak mencoblos kotak kosong bila tak mau memilih pasangan yang tersedia. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi
RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin
KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17

KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30

OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:48

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:49

PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Berita Terbaru

Headline

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca