SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, kutip CNNIndonesia, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi menyebut pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap Harvey usai menyandang status sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Korps Adhiyaksa menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Secara total, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Termasuk, crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Harvey Moeis Langsung Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan penahanan terhadap Harvey dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi menyebut Harvey ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















