SuarIndonesia – Korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) di Kelua Kabupaten Tabalong, yang dilakukan berjamaah, masing masing dituntut berbeda.
Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Hamzah Kusuma menyebut melanggar pasal yang sama yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Taufiqurahman mantan Kepala Dinas Kersehatan Tabalomng dituntut setahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsidiar tiga bulan kurungan dan tidak dibebani membayar uang pengganti.
Terdakwa berikutnya Daryanto dituntut setahun dan enam bulan serta pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulkan kurungan, sedangkan uang pengganti besar Rp 15 juta bila tidak dapat membayar, kurungan bertambah selama sembilan bulan.
Tuntutan disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilkan Tindak Pidna Korupsi Banjarmasin, Rabu (31/7/2024), di hadapan majelis hakim diketuai Irfanul Hakim SH MH dan dua hakim anggota Salma Safitiri SH dan Herlinda SH.
Dua tertdakwa lainnya adalah Yudhi Santo dituntut dua tahun serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303,5 juta.
Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama setahun. Sedangkan terdakwa Imam Wahyudie dituntut setahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 87 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama sembilan bulan.
Para terdakwa dalam pembangunan RS di Kelua tersebut terdiri dari seorang dari unsur birokrasi yakni Kepala Dinas Kesehatan Tabalong dan tiga dari unsur swasta.
Keempatnya duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan dugaan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi.
JPU mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.
Terdakwa Taufiqurrahman Hamdie merupakan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong (non aktif) selaku Pengguna Anggara (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Kelua.
Kemudian Daryanto Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek, Yudhi Santo sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan yang meminjam bendera perusahaan Daryanto, dan Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas.
Andi mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan rumah sakit tersebut
Dengan menggunakan bendera orang lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasakan penlitian terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi ini mencapai Rp 400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp 3,2 miliar.”Kerugian negaranya sekitar Rp400 juta,” ujar Andi.
Keempat terdakwa saat proses penyidikan menurut Andi sempat mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda yang uangnya dititipkan di Kejari Tabalong.
Yudi Santo menitipkan uang sebesar Rp 50 juta, Imam Wachyudie Rp4 0 juta, Taufiqurrahman Rp50 juta, dan Daryanto Rp 15 juta. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















