SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa (Kades) Batalas Kercamatan Candi Laras Utara Kabuopaten Tapin Saidan Arisandi, dituntut lima tahun penjara, karena tidak dapat mempertanggungjawablkan dana sebesar Rp 298 juta lebih yang menjadi kekruginan negara.
Tunutan tersebut disamnpaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Rangga Ashimsa dari Kejaksaan Negeri Tapin, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak idana Korupsi banajarmasin, Kamis (24/10/2024), di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suwandi SH MH.
Selain pidana penjara tetdakwa juga dibebani membayar Denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu wajibkan membayar uang pemngganti sebesar Rp 298 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
JPU berkeyakinakan kalau tedakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001
Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui penasihat hukum, dari Pusat bantuan Hukum Peradi Agus Harianto dan Iqbal Aqli, langsung menyampaikan permohonan agar hukumannya dapat di ringankan karena masih ada anak yang masih kecil yang memerlukan bimbingan orang tua. Pembelaan tersebut langsung dijawab oleh JPU, pihak tetap pada tuntutan.
JPU D Rangga Ashimsa, yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















