KORUPSI DANA KAS, Mantan kades Batalas Dituntut Lima Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak idana Korupsi banajarmasin, Kamis (24/10/2024), (SuarIndonesia/HD)

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak idana Korupsi banajarmasin, Kamis (24/10/2024), (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa (Kades) Batalas Kercamatan Candi Laras Utara Kabuopaten Tapin Saidan Arisandi, dituntut lima tahun penjara, karena tidak dapat mempertanggungjawablkan dana sebesar Rp 298 juta lebih yang menjadi kekruginan negara.

Tunutan tersebut disamnpaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Rangga Ashimsa dari Kejaksaan Negeri Tapin, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak idana Korupsi banajarmasin, Kamis (24/10/2024), di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suwandi SH MH.

Selain pidana penjara tetdakwa juga dibebani membayar Denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu wajibkan membayar uang pemngganti sebesar Rp 298 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

JPU berkeyakinakan kalau tedakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001

Baca Juga :   DPRD Minta Kontraktor Pelaksana dan Dinas PUPR Kalsel Memastikan Kondisi Jalan Jalan Veteran Sungai Lulut Bbenar-benar Siap

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui penasihat hukum, dari Pusat bantuan Hukum Peradi Agus Harianto dan Iqbal Aqli, langsung menyampaikan permohonan agar hukumannya dapat di ringankan karena masih ada anak yang masih kecil yang memerlukan bimbingan orang tua. Pembelaan tersebut langsung dijawab oleh JPU, pihak tetap pada tuntutan.

JPU D Rangga Ashimsa, yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN HEBAT Landa Kawasan Pasar Lama Laut Banjarmasin
POLISI Menyapa dan Bagikan Snack pada Anak Keluarga Korban KM Virgo
KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027
DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas
KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8
799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah
TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 20:56

KARHUTLA Kobar: Ada Satu Tersangka dan 8 Diperiksa

Minggu, 13 September 2026 - 21:46

ASAP Karhutla Selubungi Jalur Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama

Jumat, 11 September 2026 - 22:34

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca