KOLONEL Chk Destrio Irvano Sebagai Aspidmil, Begini Pesan Kajati Kalsel

- Penulis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kolonel Chk Destrio Irvano resmi sebagai  Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil), dan begini pesan disampaikan Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH

Kolonel Chk Destrio Irvano dilantik, Rabu (5/10/2022), untuk memenuhi dari struktur MIliter, yang telah dibentuk sejak Tahun 2021.

Ini sebagai pimpinan teknis definitif. Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Wakajati, Akhmad Yani SH MH ketika melantik berlangsung di Aula Anjung Papadaan, sebutkan ini merupakan tindaklanjut atas Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP–IV–602/C/09/2022.

Disampaikan, dengan semua maka diharapkan, kinerja Bidang Tindak Pidana Militer pada Kejati Kalsel yang merupakan struktur baru dapat terus dioptimalkan dan eksistensinya dirasakan para stakeholder eksternal.

Dimana salah satu fungsi utama Bidang Tindak Pidana Militer adalah dalam penanganan perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI namun juga melibatkan masyarakat sipil

Koordinasi dengan dinilai menjadi hal vital dalam tugas Aspidmil, mengingat Aspidmil memerlukan koordinasi dan komunikasi intens dalam perkara koneksitas.

Baca Juga :   SEKDA ROY RIZALI A Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel

“Ini termasuk koordinasi dengan Penyidik Polisi Militer, para Komandan Satuan TNI selaku Ankum atau atasan yang berhak menghukum dan juga sebagai Papera atau Perwira Penyerah Perkara, kemudian juga unsur dari Kejaksaan dengan wilayah kerja.

Terlebih wilayah tugas Aspidmil pada Kejati Kalsel tak cuma di Kalimantan Selatan tapi juga di Kalimantan Tengah,” beber Wakajati Kalsel.

Selain itu, berharap Aspidmil Kejati Kalsel yang berasal dari luar Kejaksaan yakni dari unsur TNI dapat segera menyesuaikan diri dalam aspek keorganisasian dan administrasi di lingkungan Kejaksaan.

Dalam tugasnya sehari-hari, Aspidmil juga dibantu oleh tiga Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Tindak Pidana Militer yaitu Kasi Penindakan, Kasi Penuntutan dan Kasi Eksekus

“Kami berharap sekaligus yakin Asisten Tindak Pidana Militer mampu segera beradaptasi dengan situasi, posisi maupun tugas dan fungsi yang baru,” pungkas Wakajati. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca