SuarIndonesia – Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dengan Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), laksanakan penerangan hukum pencegahan korupsi di lingkungan Madrasah, Selasa (16/7/2024).
Kegiatan di salah satu hotel di Kota Banjarbaru dihadiri para pejabat struktural di lingkup Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Kepala Sekolah se-Provinsi Kalsel.
Ini dibuka Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Bukhari Muslim, dan turut dihadiri Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalsel, serta Kepala Sekolah MIN, MTsN, dan MAN.
Tema diangkat dalam kegiatan adalah “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Madrasah”.
Sebagai narasumber Yuni Priyono, SH MH, Kasi Penkum Kejati Kalsel.
Ia menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui tiga pilar yakni edukatif, preventif dan represif.
Pilar Edukatif, menurut narasumber menyampaikan bahwa menitik beratkan pada pemberian pengetahuan dan informasi kepada masyarakat tentang dampak buruk korupsi.
“Tujuannya adalah membentuk sikap dan perilaku anti korupsi serta menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum dan membangun budaya anti korupsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disebut, pilar preventif. “Fokus dari pilar ini adalah langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi,” tambahnya.
ini termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel.
Kemudian pilar represif, ini melibatkan tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Ini meliputi penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Mengintegrasikan ketiga pilar ini diharapkan dapat membuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif dan komprehensif,” ucap Yuni Proyono.
Ia juga menyebutkan bahwa strategi edukatif telah dilaksanakan melalui penyadaran masyarakat tentang korupsi, akibatnya dan apa saja yang termasuk tindakan korupsi.
Peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan, dan fokus serta partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Bukhari Muslim, berharap kegiatan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Penerangan hukum ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi, yang selama ini telah mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat berkat keberhasilannya mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang cukup fantastis. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















