SuarIndonesia -Ttersangka Rahmatullah (38), memperagakan sebanyak 20 adegan kasus pembunuhan, Rabu (7/10/2026).
Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, melakasanakan rekonstruksi pembunuhan di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya di depan SPBU.
Tersangka diketahui warga Jalan Tembus Mantuil Komplek Aldi II Banjarmasin Selatan, melakukan penganiayaan terhadap korban Helmi (41), seorang Juru Pakir (Jukir), warga Meranti Indah RT 02 RT 01 Kelurahan Riam Andungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Rekonstruksi dilaksanakan di Halaman Mapolsek dipimpin Kapolsek, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, dihadiri pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Termasuk menghadirkan keluarga dari korban. Dimana tersangka melakukan penganiayaan pada adegan ke 5, dalam peristiwa terjadi pada Senin (14/9/2026) silam.
Dimana awalnya saat itu saksi dengan pelaku sedang duduk di pos jaga. Kemudian korban datang sambil menawarkan makanan berupa nasi bungkus kepada saksi.
Saat itu saksi menjawab “sudah kenyang”, lalu korban menawarkan makanan tersebut kepada pelaku, mersepon dengan berkata “jakanya dua bungkus kumakan ai, kam ja makan sorangan” (seandainya dua bungkus saya makan, kamu saja makan sendirian).
Kemudian terjadi cekcok mulut. Korban mencabut satu buah pisau belati dari pinggang,dan melihat hal tersebut pelaku langsung berdiri dan pergi mengambil satu buah balok kayu yang tidak jauh dari pos jaga.
Setelah itu korban mendatangi pelaku hingga ke tengah jalan tesebut terjai perkelahian.
Korban berhasil menduduki pelaku dengan menusukkan sebanyak empat kali, namun pelaku bisa cepat vmenghindar sehingga mengalami luka tusuk pada bagian dada dan luka gores pada bagian perutnya.
Para saksi mencoba melerai dan mengambil satu buah sajam tersebut dari tangan pelaku yang mana menjauh dari korbannya, selain itu korban sudah dalam keadaan tak berdaya lagi.
Kemudian tersangka dibawa saksi menjauh menyebrang ke seberang jalan, lalu sempat duduk di tepi jalan memegang lukanya.
Dan saksi kembali menyeberang melihat kondisi korban dalam posisi terkapar di jalan sambil memegang luka.
Relawan BPK atau emergency datang langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sedangkan korban dibawa ke ruangan Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.
Dari keterangan Tersangka Rahmatullah, bahwa dirinya mempunyai anak tiga, dan pernah masuk penjara dalam kasus pencurian.
Memang dirinya saat ditawari korban nasi bungkus satu saja, waktu itu korban diduga dalam keadaan mabuk berat.
“Waktu itu kami hanya bercanda saja, akan tetapi tanggapan korban lain tiba-tiba mengeluarkan sajam, saya pun terkejut dan lari untuk mengambil kayu tak jauh dari lokasi kejadian,” ucapnya
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 458 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan akan berkasnya diserahkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Waktu itu tersangka melakukannya spontanlitas, selain itu korban dengan tersangka teman satu kerja. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















