KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Ttersangka Rahmatullah (38), memperagakan sebanyak 20 adegan kasus pembunuhan, Rabu (7/10/2026).

Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, melakasanakan rekonstruksi pembunuhan di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya di depan SPBU.

Tersangka diketahui warga Jalan Tembus Mantuil Komplek Aldi II Banjarmasin Selatan,  melakukan penganiayaan terhadap korban Helmi (41), seorang Juru Pakir (Jukir), warga Meranti Indah RT 02 RT 01 Kelurahan Riam Andungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.

Rekonstruksi dilaksanakan di Halaman Mapolsek  dipimpin  Kapolsek, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, dihadiri pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Termasuk menghadirkan keluarga dari korban. Dimana tersangka melakukan penganiayaan pada  adegan ke 5, dalam peristiwa  terjadi pada Senin (14/9/2026) silam.

Dimana awalnya saat itu saksi dengan pelaku sedang duduk di pos jaga. Kemudian korban datang sambil menawarkan makanan berupa nasi bungkus kepada saksi.

Saat itu saksi menjawab “sudah kenyang”, lalu korban menawarkan makanan tersebut kepada pelaku, mersepon dengan berkata “jakanya dua bungkus kumakan ai, kam ja makan sorangan” (seandainya dua bungkus saya makan, kamu saja makan sendirian).Kemudian terjadi cekcok mulut. Korban mencabut satu buah pisau belati dari pinggang,dan  melihat hal tersebut pelaku langsung berdiri dan pergi mengambil satu buah balok kayu yang tidak jauh dari pos jaga.

Setelah itu korban mendatangi pelaku hingga ke tengah jalan tesebut terjai perkelahian.

Korban berhasil menduduki pelaku dengan menusukkan sebanyak empat kali, namun pelaku bisa cepat vmenghindar sehingga mengalami luka tusuk pada bagian dada dan luka gores pada bagian perutnya.

Para saksi mencoba melerai dan mengambil satu buah sajam tersebut dari tangan pelaku yang mana menjauh dari korbannya, selain itu korban sudah dalam keadaan tak berdaya lagi.

Baca Juga :   MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Kemudian tersangka dibawa saksi menjauh menyebrang ke seberang jalan, lalu sempat duduk di tepi jalan memegang lukanya.

Dan saksi kembali menyeberang melihat kondisi korban dalam posisi terkapar di jalan sambil memegang luka.

Relawan BPK atau emergency datang langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sedangkan korban dibawa ke ruangan Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.

Dari keterangan Tersangka Rahmatullah, bahwa dirinya mempunyai anak tiga, dan pernah masuk penjara dalam kasus pencurian.

Memang dirinya saat ditawari korban nasi bungkus satu saja, waktu itu korban diduga dalam keadaan mabuk berat.

“Waktu itu kami hanya bercanda saja, akan tetapi tanggapan korban lain tiba-tiba mengeluarkan sajam,  saya pun terkejut dan lari untuk mengambil kayu tak jauh dari lokasi kejadian,” ucapnya

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 458 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan akan berkasnya diserahkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Waktu itu tersangka melakukannya spontanlitas, selain itu korban dengan tersangka teman satu kerja. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026
DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi
KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung
KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi
GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03

GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:38

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca