KLH: Baru Tiga Kota Penuhi Persyaratan dapatkan Adipura

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Antara/Prisca Triferna)

SuarIndonesia — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut dalam penilaian sementara hanya tiga kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Penghargaan Adipura sebagai kota yang dapat mengelola sampahnya.

“Sampai hari ini kami laporkan berdasarkan kriteria yang disusun dengan sangat substansial dari 514 kabupaten/kota hanya tiga yang kemudian memadai untuk mendapatkan predikat Adipura,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dua kabupaten dan satu kota tersebut memiliki nilai 80 poin yang berhak mendapatkan anugerah Adipura. Sisa kabupaten/kota yang lain, kata Menteri Hanif, masih berstatus Kota Kotor.

Dalam revitalisasi penilaian Adipura menitikberatkan pada tiga aspek utama yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot penilaian 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.

Hasil penilaian diklasifikasikan dalam empat predikat, yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

Pemantauan untuk penilaian Adipura sendiri sudah dilakukan 473 kabupaten/kota dan masih berlangsung sampai saat ini.

Menurut verifikasi lapangan KLH, sampah yang terkelola baru mencapai 35.498 ton per hari dari total timbulan 138.378 ton per hari atau masih berkisar 24 persen dari jumlah sampah yang dihasilkan.

Baca Juga :   AI Berpotensi Ciptakan 46 Juta Tenaga Kerja Baru

Di saat bersamaan, rasio APBD untuk pengelolaan sampah baru mencapai 0,55 persen.

KLH sendiri sebelumnya sudah memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada pemerintah darah yang memiliki TPA open dumping, dengan pemenuhan kewajiban sanksi baru mencapai 49 persen.

Batas waktu implementasi perbaikan sendiri sudah akan berakhir, dengan KLH akan mencabut sanksi jika sudah menyelesaikan perbaikan pengelolaan sampah dan memperpanjang waktu implementasi ketika perbaikan sudah mencapai sekitar 40 persen.

“Namun, bila mana kabupaten/kota melakukan ini dengan nilai indeks di bawah 40 persen maka kami akan lakukan pendekatan pemberatan sebagaimana di maksudkan di pasal 114 UU 32/2009 dengan konsekuensi ada ancaman pidana dari kelalaian ini,” tutur Hanif dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca