KLH: Baru Tiga Kota Penuhi Persyaratan dapatkan Adipura

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Antara/Prisca Triferna)

SuarIndonesia — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut dalam penilaian sementara hanya tiga kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Penghargaan Adipura sebagai kota yang dapat mengelola sampahnya.

“Sampai hari ini kami laporkan berdasarkan kriteria yang disusun dengan sangat substansial dari 514 kabupaten/kota hanya tiga yang kemudian memadai untuk mendapatkan predikat Adipura,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dua kabupaten dan satu kota tersebut memiliki nilai 80 poin yang berhak mendapatkan anugerah Adipura. Sisa kabupaten/kota yang lain, kata Menteri Hanif, masih berstatus Kota Kotor.

Dalam revitalisasi penilaian Adipura menitikberatkan pada tiga aspek utama yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot penilaian 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.

Hasil penilaian diklasifikasikan dalam empat predikat, yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

Pemantauan untuk penilaian Adipura sendiri sudah dilakukan 473 kabupaten/kota dan masih berlangsung sampai saat ini.

Baca Juga :   AI Berpotensi Ciptakan 46 Juta Tenaga Kerja Baru

Menurut verifikasi lapangan KLH, sampah yang terkelola baru mencapai 35.498 ton per hari dari total timbulan 138.378 ton per hari atau masih berkisar 24 persen dari jumlah sampah yang dihasilkan.

Di saat bersamaan, rasio APBD untuk pengelolaan sampah baru mencapai 0,55 persen.

KLH sendiri sebelumnya sudah memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada pemerintah darah yang memiliki TPA open dumping, dengan pemenuhan kewajiban sanksi baru mencapai 49 persen.

Batas waktu implementasi perbaikan sendiri sudah akan berakhir, dengan KLH akan mencabut sanksi jika sudah menyelesaikan perbaikan pengelolaan sampah dan memperpanjang waktu implementasi ketika perbaikan sudah mencapai sekitar 40 persen.

“Namun, bila mana kabupaten/kota melakukan ini dengan nilai indeks di bawah 40 persen maka kami akan lakukan pendekatan pemberatan sebagaimana di maksudkan di pasal 114 UU 32/2009 dengan konsekuensi ada ancaman pidana dari kelalaian ini,” tutur Hanif dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang
DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun
BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca