SuarIndonesia – Eko Setiawan alias Inun (35), ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Kuala (Batola).
Itu atas keterlibatan peredaran narkotika di kawasan Desa Waringin Kencana RT 08 RW 02 di Pos Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola, Kamis (30/1/2020), sekitar pukul 16.30 WITA.
Tersangka bertempat tinggal Jalan Desa Waringin Kencana RT 08 RW 02 Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola.
Ditangkap bersama barang bukti enam paket kecil serbuk sabukristal putih diduga jenis sabu dengan berat 1.51 gram, satu bungkus plastik klip, dan [{Handphone}].
Atas laporan warga, anggota melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Narkoba Polres Batola, Rihold Sihotang S KOm SIk.
Awalnya anggota menemukan satu paket sabu dipegang di sebelah tangan kiri.
Kemudian dikembangkan di rumahnya, kembali menemukan lagi lima paket sabu dalam laci lemari baju di kamar tidurnya.
Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kabag Humas, Iptu Malik, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















