SuarIndonesia – Ketangkap menjambret beralasan ketika ityu dalam kondisi mabuk.
Kasusnya digelar Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhardi Ahmad, Senin (15/6/2020).
Aksi penjambretan dengan korban seorang mahasiwi terjadi di Jalan Brigjen H Hasan Basri Banjarmasin Utara persis depan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam). Kamis malam (11/6/2020) lalu, sekitar pukul 20.30 WITA,
Salah satu tersangka, M Rendy alias Lebau (27) dan penadahnya Agus Rifani alias Bagong (30), turut dihadirkan.
Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur yakni LF (17) tidak dihadirkan. Semuanya, warga Jalan Alalak Selatan Gang AR-Ridha Banjarmasin Utara.
Di hadapan kapolsek, tersangka Lebau berdalih karena mabuk, lalu nekad melakukan aksi penjambretan.
“Saya bersama LF dalam keadaan mabuk berat, lalu minjam sepeda motor teman untuk berjalan-jalan, lalu muncul niat menjambret,” katanya.
Awalnya, ungkapnya, tanpa sengaja melihat korban Rara Ramadabdi alias Rara (22), diketahui warga Jalan Peramuan RT 04 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru ini, mengenakan tas selempang.
Spontan menarikan tas tersebut, dan korban melawan hingga terjadi tarik menarik.
“Lalu saya sempat menendang korban hingga terjatuh dan akhirnya saya bisa membawa kabur tas selempang korban berisi Handphone, kemudian dijual kepada Bagong dengan harga Rp1,7 juta,” sebutnya.
Tersangka Lebau, LF dan penadahnya ditangkap saat berada sebuah rumah di Alalak Selatan Gang Ar- Ridha RT 07 Banjarmasin Utara, Jum’at (12/6/2020) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA.
Anggota juga menyita barang bukti berupa tas slempang warna abu-abu yang berisikan Handphone [{Hp}] merk OPPO F5 warna Rose Gold. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















