KEPALA Daerah Diinstruksikan Perkuat Damkar di Wilayahnya

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali (kedua kanan). (Foto: Dok Kemendagri)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali (kedua kanan). (Foto: Dok Kemendagri)

SuarIndonesia — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah se-Indonesia untuk memperkuat Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkarmat agar bisa melayani masyarakat dengan lebih optimal.

Instruksi tersebut diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia tanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Mendagri, surat edaran ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah, dalam rangka terus memperkuat kesiapsiagaan Satdamkarmat, memitigasi resiko bahaya kebakaran, dan juga menegaskan prioritas afirmasi anggarannya untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi dan mutu sesuai standar pelayanan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/12/2025) melansir AntaraNews.

Safrizal menyampaikan bahwa SE ini terdiri dari tujuh poin langkah arahan kepada gubernur dan lima poin arahan terhadap bupati/wali kota.

Langkah-langkah yang tertuang dalam SE ini ditujukan untuk mengakselerasi pelaksanaan tugas dan fungsi Satdamkarmat secara optimal di seluruh Indonesia.

Salah satu isi SE tersebut adalah memastikan bahwa seluruh kebijakan dan penguatan kapasitas daerah benar-benar berpedoman pada Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) sebagai dokumen utama yang mewajibkan daerah memiliki standar pencegahan, kesiapsiagaan, dan perlindungan kebakaran yang terpadu.

Adapun tujuh poin langkah untuk gubernur adalah:

1. Mendorong penguatan kelembagaan penyelenggaraan urusan sub urusan kebakaran di tingkat Provinsi dengan membentuk Dinas Damkarmat secara mandiri minimal tipe C dan tidak digabung dinas lain.
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sera memprioritaskan anggaran untuk layanan Damkarmat di kabupaten/kota.
3. Menyusun/memuktahirkan Perda dan Perkada mengenai Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP).
4. Melaksanakan pembinaan, asistensi dan pengawasan SDM Damkarmat di kabupaten/kota.
5. Melakukan percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
6. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam tugas pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi Damkarkarmat.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Sedangkan poin-poin langkah untuk bupati/wali kota simetris dengan poin-poin untuk gubernur ditambah penekanan untuk memprioritaskan anggaran untuk. mendukung tata operasional dan sarana prasarana Damkarmat, yakni:

Baca Juga :   MENKO Yusril: Syariah Salah Satu Pilar Pembentukan Hukum Nasional

1. Penyediaan Pos Sektor Pemadam Kebakaran sesuai standar yaitu 1 Pos per kecamatan dalam Wilayah Manajemen Kebakaran.
2. Pengadaan Kendaraan Operasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, minimal dua unit mobil per pos sektor.
3. Pemenuhan Alat Pelindung Diri yang sesuain standar bagi seluruh petugas Damkarmat.
4. Meningkatkan kapasitas SDM Damkarmat melalui penyelenggaraan diklat teknis secara berjenjang.
5. Meningkatkan pencegahan kebakaran dan penyadaran terhadap bahaya kebakaran kepada masyarakat melalui inspeksi proteksi pada bangunan gedung secara berkala dan edukasi secara luas.

“Selain aparatur Pemda, peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan, mitigasi dan penanganan kebakaran, misal memberi jalan untuk lewatnya mobil pemadam kebakaran adalah contoh paling sederhana, wadah Relawan Pemadam Kebarakan atau Redkar menjadi sangat relevan dewasa ini,” tutur Safrizal. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca