KEMENTAN: Kemitraan Perkebunan Sawit Tingkatkan Kesejahteraan Petani

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seminar Nasional dengan tema Kemitraan Kelapa Sawit Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tertinggal Sekitar Kebun di Pontianak, Kalbar, Kamis (16/5/2024). [ANTARA/Dedi]

Seminar Nasional dengan tema Kemitraan Kelapa Sawit Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tertinggal Sekitar Kebun di Pontianak, Kalbar, Kamis (16/5/2024). [ANTARA/Dedi]

SuarIndonesia — Koordinator Kelembagaan, Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian (Kementan) Mula Putera mengatakan kehadiran Permentan 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat mempermudah pola kemitraan menjadi upaya peningkatan kesejahteraan petani sawit.

“Pemerintah tengah memfokuskan upaya perbaikan terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan mengedepankan kemitraan. Konsentrasi pemerintah saat ini menghubungkan keduanya antara perusahaan dan masyarakat melalui kemitraan agar bisa jadi lebih baik,” ujarnya, saat Seminar Nasional dengan tema Kemitraan Kelapa Sawit Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tertinggal Sekitar Kebun, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (16/5/2024).

Ia menambahkan upaya yang ada saat ini melalui dua hal, yaitu menyentuh dari sisi regulasi yakni Permentan 18 Tahun 2021. Kemudian kedua sentuhan program yaitu menyentuh dari sisi tanamannya lalu menyentuh SDM-nya.

“Kemitraan di sini adalah hubungan kerja sama antara perusahaan perkebunan dengan pekebun yang berkelompok dalam rangka tidak hanya untuk pembangunan tapi juga mengelola dalam jangka waktu tertentu dan dengan prinsip saling menguntungkan,” kata dia lagi.

Adapun fasilitasi pembangunan kebun diberikan pada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis komoditas perkebunan baik kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani dan koperasi.

“Memang kendala ada misalkan, tidak akan terjalin kemitraan kalau tidak punya lahan. Belum optimal pula pengawasan pemerintah biasanya baru ada masalah barulah pemerintah menangani,” kata dia pula.

Ia tidak memungkiri sering pula di lapangan terjadi tidak harmonisnya regulasi. Masih ada istilah dianggap untung sendiri. Mula pun menekankan bahwa kemitraan itu merupakan keniscayaan. Ia juga meminta agar pekebun sawit dijadikan subjek bukan objek.

Baca Juga :   UPZ Bank Kalsel Salurkan Rp3,89 Miliar untuk 20.082 Penerima Manfaat

“Pekebun juga harus berkelompok karena itu pasti banyak manfaat. Pola kemitraan Pola Inti Rakyat (PIR) juga sangat cocok antara perusahaan dan petani,” kata dia. .

Dikutip AntaraNews, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalbar Ignatius IK mengakui kemitraan ini merupakan solusi di dalam menyelesaikan persoalan-persoalan perkebunan.

“Bagaimanapun juga keterpaduan kolaborasi antara beberapa stakeholder terkait sangat penting, baik perusahaan itu sendiri maupun masyarakat,” kata dia pula.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Provinsi Kalbar Heronimus Hero mengatakan di Kalbar sawit merupakan komoditas unggulan, sehingga begitu banyak perusahaan sawit di Kalbar.

“Jangan sampai perusahaan maju masyarakat tertinggal. Konsep kemitraan diharapkan jadi sumber kesejahteraan bersama. Kuncinya saling keterbukaan dan kerjasama dan saling mendukung. Maka dua-duanya bakal maju,” kata dia lagi. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
JEPANG Perkuat Pemadaman Karhutla di Ketapang
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
PASAR MURAH di Desa Bihara, Warga Dapat Kebutuhan Pokok Terjangkau hingga Layanan IKD

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca