KEMENPERIN: Banyak Proyek Pemerintah tak Pakai Produk Lokal

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 23:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar banyak proyek pemerintah yang masih belum memakai produk dalam negeri. [Foto: Istimewa]

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar banyak proyek pemerintah yang masih belum memakai produk dalam negeri. [Foto: Istimewa]

SuarIndonesia — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar banyak proyek pemerintah yang masih belum memakai produk dalam negeri.

Pejabat Fungsional Pembina Industri di Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kemenperin Ashady Hanafie memang tak merinci kementerian/lembaga (K/L) mana yang dimaksud. Ia hanya menegaskan sudah ada aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“TKDN ini yang kita lagi gencarkan karena memang pembangunan-pembangunan di Indonesia ini kalau yang di luar pemerintah, bahkan jangankan yang di luar pemerintah, di dalam pemerintahan pun masih banyak menggunakan produk yang tidak buatan dalam negeri,” ungkap Ashady dalam Diskusi Publik INDEF di Jakarta Selatan, dikutip CNNIndonesia, Selasa (16/7/2024).

“Jadi, kadang-kadang kita agak bingung. Kita datang ke suatu tempat atau instansi, kita lihat barang-barangnya pun kadang ada yang memang tidak produk dalam negeri. Padahal, itu produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.

Ashady menegaskan produk yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) juga kerap ditemukan di sejumlah hotel. Ia mengklaim ini biasanya terjadi di jaringan hotel ternama.

Temuan tersebut didapat ketika ia dan tim sedang melakukan rapat atau pertemuan di sebuah hotel. Salah satu pengecekan adalah asal keramik di tempat tersebut, yang ternyata bukan dari Indonesia.

“Kalau bisa memang 100 persen (produk) di dalam negeri kita pakai. Sebenarnya produk dalam negeri bukan gak bisa sama dengan produk luar negeri, cuma gak dikasih kesempatan. Kalau dikasih kesempatan pasti bisa,” tuturnya.

Meski banyak temuan K/L yang ogah pakai produk dalam negeri, Kemenperin menyebut masih ada instansi yang mendukung aturan TKDN. Ashady mencontohkan bagaimana Kementerian PUPR peduli terhadap penggunaan barang-barang tanah air.

Baca Juga :   MILAD KE-22, Bank Kalsel Syariah Berikan Voucher Belanja bagi Nasabah Tabungan Haji

Bahkan, ada larangan pemakaian produk impor bahan bangunan untuk properti dan konstruksi yang dikeluarkan Kementerian PUPR. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021.

“Terkait TKDN kita bisa mengembangkan karena ada larangan pemakaian produk impor bahan bangunan untuk properti dan konstruksi dari Kementerian PUPR. Ini salah satu yang sangat mendukung adalah PUPR, sangat concern,” tutup Ashady.

Presiden Joko Widodo juga sering ngomel kepada bawahannya yang tak memakai produk dalam negeri di beberapa kesempatan.

Teranyar, sang Kepala Negara menegur semua kepala daerah karena masih membelanjakan anggaran untuk produk-produk impor.

“Saya cek ini masih di angka 41 persen penggunaan produk dalam negeri, masih 41 persen untuk kabupaten dan kota, masih kecil. Artinya, selain itu produk-produk impor, hati-hati,” katanya saat membuka Rakernas XVI Apkasi di Jakarta, Rabu (10/7).

“Mengumpulkan anggaran itu sangat sulit sekali. Gunakan 100 persen untuk pengadaan barang dan jasa itu produk-produk dalam negeri!” perintah Jokowi. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
PASAR MURAH di Desa Bihara, Warga Dapat Kebutuhan Pokok Terjangkau hingga Layanan IKD
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca