Kemendagri Wajibkan Jilbab Dimasukkan ke Dalam Kerah Baju, PKS Kritik

- Penulis

Jumat, 14 Desember 2018 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Warna Jilbab yang digunakan juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat.

Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi diterbitkan pada 4 Desember 2018 dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar.

Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.

“Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos,” mengutip isi poin ke satu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong, dan tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot.

“Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki,” mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo juga menginstruksikan Inspektur Jenderal Kemendagri dan Penyidik PNS Kemendagri untuk melakukan pengawasan. Sosialisasi masif juga harus dilaksanakan terhadap seluruh PNS dan pegawai tidak tetap.

“Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (soal kerapihan PNS pria dan wanita),” mengutip poin keempat.

Tjahjo juga memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melaporkan hasil pengawasan kepada dirinya dan Sekretaris Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 5 setiap bulannya.

Kritik PKS

Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengkritik instruksi Tjahjo tersebut. Menurutnya, hal itu adalah kemunduran.

“Jika Pak Mendagri ingin menghormati perempuan muslimah yang berjilbab, perintahnya itu jilbab menutupi bagian dada. Jadi kalau disuruh masukan ke baju tidak sesuai perintah agama,” tutur Suhud melalui pesan singkat.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Suhud menilai ada kalangan yang menggunakan jilbab sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya, yakni menutupi dada. Apabila hal itu dilarang, menurutnya wajar jika ada anggapan Kemendagri mengekang kebebasan ekspresi keagamaan.

“Kalau tidak sesuai dengan perintah agama yang dianut seseorang, dan mayoritas masyarakat merasa tidak nyaman, apakah tidak mengekang ekspresi?” kata Suhud.

Suhud juga mempertanyakan apakah penggunaan jilbab berkorelasi dengan kinerja seorang PNS. Menurutnya, jauh lebih baik Kemendagri fokus membangun budaya kerja yang profesional.

“Agar tidak muncul kasus semacam bertebarannya e-KTP di sembarang tempat,” kata Suhud.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar menampik pihaknya menerbitkan aturan dengan maksud mengekang ekspresi keagamaan PNS. Dia mengaku instruksi diterbitkan demi menciptakan kerapian dan keseragaman di lingkungan Kemendagri.

“Seperti Polwan saja. Kan rapi kalau kita lihat,” ucap Bachtiar.

Bachtiar menyebut aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah sebenarnya sudah diterapkan. Namun, masih secara terbatas. Dia mengatakan aturan itu sudah berlaku bagi siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan juga pegawai yang bekerja di sana.

Kata Bachtiar, kewajiban jilbab dimasukkan ke dalam kerah juga hanya berlaku pada Senin dan Selasa. Kedua hari itu PNS mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat.

Sementara pada Rabu-Jumat, PNS mengenakan batik. Aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah tidak berlaku.

“Kalau pas pakai batik, ya seperti biasa. Dikeluarkan juga boleh,” kata Bachtiar.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMDA DIMINTA PERKUAT Pencegahan Karhutla hingga Tingkat Desa
BNN PERKETAT PENGAWASAN Jalur Masuk Penyelundupan Narkotika
MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN
HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur
BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12

HUJAN di KALSEL dan KALTENG Berkat Operasi Modifikasi Cuaca

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:44

DIALOG DAERAH Pembahasan Ranperda Prioritas Tahun 2027

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:39

PERSONEL BERPRESTASI di Momen Hari Sumpah Pemuda ke-98 Diberi Kapolda Kalsel Penghargaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:03

DUA PRIA Disergap Polisi di Kawasan Kelayan A Banjarmasin Selatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56

RUMAH PENGEDAR Digeledah, Polisi Sita Enam Paket Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:37

LANJUTKAN Penanganan Karhutla dengan Surfaktan dan Water Bombing di Kabupaten Banjar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:40

BURUH BANGUNAN TEWAS, Tubuhnya Ditemukan Dalam Air di Bawah Proyek Padel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:25

HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur

Berita Terbaru

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan meninjau penanganan karhutla di Simpang Kandan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (27/10/2026). (Foto: Dokpri)

Kalteng

PERSONEL BKO DIKERAHKAN Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 28 Okt 2026 - 21:57

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama jajaran Polri dalam sidak di Toko/Rumah Beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X No.46A RT 07 RW 01 Pisangan Baru Matraman Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). (Foto: Antara/Harianto)

Bisnis

MAFIA BERAS SPHP harus Dibongkar hingga ke Akarnya

Rabu, 28 Okt 2026 - 21:32