KEKURANGAN Tenaga Medis Tangani Covid di Kalsel dan Dicari 136 Orang

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2020 - 00:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dampak melonjak pasien, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemrov Kalsel)  membuka seleksi penerimaan tenaga medis khusus penanganan Covid-19.

Sebanyak 36 formasi dicari untuk diiisi. Formasi yang diperlukan terdiri dari Perawat S 1 sebanyak 71 formasi, Perawat D III Keperawatan 30 formasi,

Dokter Spesialis Paru 5 formasi, Dokter Umum 8 formasi, Pranata laboratorium kesehatan D III Analis Kesehatan 2 formasi.

Pramu Kebersihan SMU/ Sederajat sebanuak 4 formasi, Pengadministrasi umum pasien dg ijazah SMU/Sederajat sebanyak 3 formasi, Petugas Keamanan ijazah SMU / Sederajat sebanyak 3 formasi.

Pranata Jamuan minimal ijazah SMU/ Sederajat sebanyak 2 formasi, Pramu Bakti minimal ijazah SMU/Sederajat lima formasi, serta Petugas Pemakaman minimal ijazah SMU/ Sederajat sebanyak 3 formasi.

“Atas nama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Pemprov sudah mengeluarkan perekrutan ini berdasar Pengumuman Nomor 810/ 1097/PPL. I/BKD/202O tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Wakil Ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (20/5/2020).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya warga negara Indonesia,

Pelamar hanya melamar satu jenis formasi, usia  Serendah-rendahnya 18  tahun dan setinggi tingginya 40  tahun pada saat melamar melalui laman http://covid19. bkd.kalselprov.go.id.

Baca Juga :   KETUA DPRD Kalsel Komitmen Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Khusus untuk dokter spesialis setinggi tingginya usia 45 tahun saat melamar. Sedangkan formasi jabatan petugas pemakaman wajib berjenis kelamin laki laki.

Syarat lainnya berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap  karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, dengan pidana penjara 2  tahun atau lebih.

Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, bersedia mengabdi/bertugas dengan sebaik baiknya dan sepenuh hati dalam rangka penanganan pandemi covid-19, telah memperoleh izin dari orang tua/wali/suami/isteri, memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan persyaratan.

Untuk formasi jabatan sebagai tenaga kesehatan disebutkan Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR Intership).

“Yang terpenting, juga bersedia tinggal di lingkungan penugasan, yang akan ditentukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Selatan,” urainya.

Adapun masa tugasnya tenaga khusus akan berakhir ketika masa kedaruratan Covid-19 berakhir sesuai perjanjian kerja.

“Pendaftaran selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2020,” urai Hanif Faisol Nurofiq.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terbaru

Kepala BGN Dadan Hindayana (dua dari kiri); Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) dalam peresmian SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Dok BGN)

Nasional

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:50

Foto Ilustrasi - Seorang calon haji Indonesia disambut petugas setibanya di Arab Saudi. (Dok Kemenhaj)

Nasional

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca