SuarIndonesia – Dampak melonjak pasien, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemrov Kalsel) membuka seleksi penerimaan tenaga medis khusus penanganan Covid-19.
Sebanyak 36 formasi dicari untuk diiisi. Formasi yang diperlukan terdiri dari Perawat S 1 sebanyak 71 formasi, Perawat D III Keperawatan 30 formasi,
Dokter Spesialis Paru 5 formasi, Dokter Umum 8 formasi, Pranata laboratorium kesehatan D III Analis Kesehatan 2 formasi.
Pramu Kebersihan SMU/ Sederajat sebanuak 4 formasi, Pengadministrasi umum pasien dg ijazah SMU/Sederajat sebanyak 3 formasi, Petugas Keamanan ijazah SMU / Sederajat sebanyak 3 formasi.
Pranata Jamuan minimal ijazah SMU/ Sederajat sebanyak 2 formasi, Pramu Bakti minimal ijazah SMU/Sederajat lima formasi, serta Petugas Pemakaman minimal ijazah SMU/ Sederajat sebanyak 3 formasi.
“Atas nama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Pemprov sudah mengeluarkan perekrutan ini berdasar Pengumuman Nomor 810/ 1097/PPL. I/BKD/202O tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Wakil Ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (20/5/2020).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya warga negara Indonesia,
Pelamar hanya melamar satu jenis formasi, usia Serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi tingginya 40 tahun pada saat melamar melalui laman http://covid19. bkd.kalselprov.go.id.
Khusus untuk dokter spesialis setinggi tingginya usia 45 tahun saat melamar. Sedangkan formasi jabatan petugas pemakaman wajib berjenis kelamin laki laki.
Syarat lainnya berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, bersedia mengabdi/bertugas dengan sebaik baiknya dan sepenuh hati dalam rangka penanganan pandemi covid-19, telah memperoleh izin dari orang tua/wali/suami/isteri, memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan persyaratan.
Untuk formasi jabatan sebagai tenaga kesehatan disebutkan Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR Intership).
“Yang terpenting, juga bersedia tinggal di lingkungan penugasan, yang akan ditentukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Selatan,” urainya.
Adapun masa tugasnya tenaga khusus akan berakhir ketika masa kedaruratan Covid-19 berakhir sesuai perjanjian kerja.
“Pendaftaran selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2020,” urai Hanif Faisol Nurofiq.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















