SuarIndonesia – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) telah sita berbagai dokumen, arsip serta data elektronik di Kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso Banjarmasin Barat, Selasa (9/12/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Abdul Mubin, ST,SH, MH, membenarkan soal penyitaan itu.
“Semua setelah koordinasi awal dengan perwakilan perusahaan dan melakukan pemeriksaan dan penyitaan,” katanya melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH.
Ia menegaskan bahwa tindakan penggeledahan bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ini, Kejati Kalsel memastikan tata kelola BUMD berjalan sebagaimana mestinya.
Dan mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang bersih serta berintegritas.
“Upaya ini menjadi bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mewujudkan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kalsel,” ujarnya.
Disebut, semua dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk periode 2009–2023.
Ini bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi di Kejaksaan bukan sebatas seremonial.
Tetapi diimplementasikan melalui aksi konkret dan memberikan efek kejut, menandai bahwa tidak ada hari aman bagi pelaku korupsi, tidak ada ruang toleransi bahkan pada hari besar.
Aparatur negara diingatkan kembali bahwa pengawasan dan penindakan tetap berjalan kapan saja.
Efek psikologis ini memperkuat budaya organisasi anti korupsi serta meningkatkan kredibilitas Kejaksaan, karena publik melihat keseriusan, konsistensi tindakan, dan keberanian dalam melakukan penindakan.
kasus Ini bearwal berdasarkan hasil audit dan temuan dari BPK, diduga ada anggaran sebanyak Rp 61 miliar kemudian menyusut menjadi Rp 42 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















