Suarindonesia – Kebijakan pembatasan orang masuk ke Kalsel dapat dipastikan bukan menutup total pintu masuk baik dari jalur udara, laut, maupun darat.
Kebijakan itu lebih kepada pengurangan frekuensi jumlah manusia yang datang ke Banua.
Melalui kebijakan yang diteken Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor,
perusahaan airline diminta mengurangi jumlah perbangan.
Masing-masing prusahaan hanya dibolehkan menerbangkan satu kali penerbangan untuk satu rute.
Selain itu, operasional penerbangan juga dibatasi dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WITA.
“Frekuensi penerbangan dikurangi hanya satu penerbangan setiap airline untuk satu rute terbang.
Selain itu perusahaan airline juga diminta pengaturan tempat duduk terdapat jarak, dengan mengosongkan kursi tengah,” jelas Ketua Harian Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel, Wahyudin, Rabu (1/4) sore.
Lantas bagaimana dengan jalur laut? Menurut pria yang akrab disapa Ujud, ini Kepala Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) sudah mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Kalselm
“Edaran KSOP bahwa pelabuhan hanya diperuntukan angkuran barang dan cargo, sedangkan penumpang umum dan pribadi sementara ditutup,” ucapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















