KAWANAN KURIR Sabu dengan Barang Bukti 6 Kg Diganjar 16 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kawanan kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 6 Kilogram (Kg) hasil tangkapan anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel, akhirnya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin diganjar 16 tahun penjara.

Terdakwa ada tiga, Ayu H, Ari dan Ramlan  dimana dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim di PN Banjarmasin yang Diketuai Asni Meriyenti SH.MH , pada Kamis (24/10/2024).

Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain itu, menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 1 Miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tetiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 serta Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   PASLON Bupati HSU dan Wakil Telah Sampaikan Visi-Misi pada Debat Terbuka Perdana

Dalam sidang ini, dua terdakwa Ari dan Ramlan dihadirkan langsung, sementara Ayu mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan dan Anak Martapura.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menyatakan menerima. Dimana putusan  sama dengan tuntutan JPU selama 16 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Tiga terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel dalam Operasi Antik 2024 di pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru pada Minggu (19/5/2024).

Petugas pun langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial Ayu Hernani di sekitar lokasi. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

Praktisi sekolah rumah dari Rumah Belajar 4 Jagoan Mila Fitrina memaparkan praktik baik penerapan gerakan 7 KAIH dalam webinar bertajuk Solusi Seri Praktik Baik Penerapan 7 KAIH di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

Nasional

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:43

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca