SuarIndonesia – Kawanan kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 6 Kilogram (Kg) hasil tangkapan anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel, akhirnya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin diganjar 16 tahun penjara.
Terdakwa ada tiga, Ayu H, Ari dan Ramlan dimana dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim di PN Banjarmasin yang Diketuai Asni Meriyenti SH.MH , pada Kamis (24/10/2024).
Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain itu, menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 1 Miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tetiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 serta Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang ini, dua terdakwa Ari dan Ramlan dihadirkan langsung, sementara Ayu mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan dan Anak Martapura.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. Dimana putusan sama dengan tuntutan JPU selama 16 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.
Tiga terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel dalam Operasi Antik 2024 di pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru pada Minggu (19/5/2024).
Petugas pun langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial Ayu Hernani di sekitar lokasi. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















