KAWANAN KURIR Sabu dengan Barang Bukti 6 Kg Diganjar 16 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kawanan kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 6 Kilogram (Kg) hasil tangkapan anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel, akhirnya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin diganjar 16 tahun penjara.

Terdakwa ada tiga, Ayu H, Ari dan Ramlan  dimana dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim di PN Banjarmasin yang Diketuai Asni Meriyenti SH.MH , pada Kamis (24/10/2024).

Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain itu, menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 1 Miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tetiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 serta Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   PASLON Bupati HSU dan Wakil Telah Sampaikan Visi-Misi pada Debat Terbuka Perdana

Dalam sidang ini, dua terdakwa Ari dan Ramlan dihadirkan langsung, sementara Ayu mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan dan Anak Martapura.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menyatakan menerima. Dimana putusan  sama dengan tuntutan JPU selama 16 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Tiga terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel dalam Operasi Antik 2024 di pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru pada Minggu (19/5/2024).

Petugas pun langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial Ayu Hernani di sekitar lokasi. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 19:03

JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca