KASUS Korupsi Timah, Kejagung Blokir Rekening-rekening Terkait Harvey Moeis!

- Penulis

Kamis, 4 April 2024 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung memlokir sejumlah rekening terkait tersangka Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Kamis (4/4/2024).
[ISTIMEWA]

Kejagung memlokir sejumlah rekening terkait tersangka Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Kamis (4/4/2024). [ISTIMEWA]

SuarIndonesia — Kejagung menyita sejumlah rekening terkait tersangka Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

“Ada beberapa rekening, dan nominal rekening tidak bisa kami sebutkan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, seperti dikutip CNNIndonesia, Kamis (4/4/2024).

Kuntadi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah seluruh rekening yang diblokir tersebut merupakan atas nama Harvey atau juga milik pihak lain.

Ia hanya mengatakan penyidik masih mendalami rekening mana saja yang menerima aliran dana korupsi timah.

Pendalaman itu, kata dia, juga dilakukan lewat pemeriksaan terhadap selebritas Sandra Dewi selaku istri Harvey Moeis.

“Apabila terdapat dugaan terkait kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan,” tuturnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Baca Juga :   PENGEDAR-PEMAKAI Sabu Diciduk Polisi Secara Bersamaan

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

Dijerat Pasal Pencucian
Kejaksaan Agung resmi menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

“Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita terapkan pasal TPPU untuk HM (Harvey Moeis),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Sebelumnya, Kuntadi menegaskan penggunaan pasal TPPU merupakan hal dasar yang akan diterapkan kepada seluruh tersangka kasus dugaan korupsi.

Oleh sebab itu, ia mengatakan penyidik terus menelusuri potensi adanya pencucian uang yang dilakukan Harvey dalam kasus ini.

“Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024) lalu.  [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02

KOMITMEN LKBH ULM Sebagai Rumah Keadilan bagi Masyarakat dan Aktif Penyuluhan – Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca