KASUS Tanah Bendungan Tapin Diduga Lebih Tiga Tersangka, Penyidik Kejati Kalsel Lakukan Pemeriksaan Lagi

- Penulis

Kamis, 17 November 2022 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dugaan lebih dari tiga akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Bendungan Tapin.

Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), hingga Kamis (17/11/2022) masih memintai keterangan saksi, termasuk terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Sebelumnya sudah ada tiga adalah berinisiala S, AR dan H. Semua sudah pernah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalsel.

Dan pada Kamis (17/11/2022) kembali dipanggil serta diperiksa penyidik, termasuk saksi. Dimana semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH MH membenarkan adanya pemeriksaan susulan tersebut.

Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH MH

Disebut semua diperiksa dalam perkara dugaan karupsi penyimpangan aliran dana terkait pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tahun 2015 – 2020  di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

 

Mereka yang diperiksa berinisial M selaku isteri Kepala Desa Pipitak Jaya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S, AR dan H.

Kemudian S selaku Kepala Desa Pipitak Jaya yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR dan H.

AR selaku PNS yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dan H.

Lainnya H selaku warga Desa Baramban yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dan R.

Penanganan kasus ini hingga penetapan tigas tersnagka ini, sudah dua bulan berlalu, dan semua belum ada perintah ditahan Pasalnya penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga :   KEMBANGKAN BISNIS, Bangun Banua Kejar Kenaikan PAD Kalsel

Dalam perkara ini, S, AR dan H disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu juga, Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi terkait dana pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan rampung Tahun 2021.

Selain menetapkan tiga tersangka, dalam penyidikan kasus total sebelumnya sudah ada 28 orang diperiksa sebagai saksi.

Dari jumlah itu, saksi berasal dari berbagai unsur baik dari perbankan, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) setempat hingga masyarakat penerima dana pembebasan lahan. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca