KASUS Tanah Bendungan Tapin Diduga Lebih Tiga Tersangka, Penyidik Kejati Kalsel Lakukan Pemeriksaan Lagi

SuarIndonesia – Dugaan lebih dari tiga akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Bendungan Tapin.

Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), hingga Kamis (17/11/2022) masih memintai keterangan saksi, termasuk terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Sebelumnya sudah ada tiga adalah berinisiala S, AR dan H. Semua sudah pernah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalsel.

Dan pada Kamis (17/11/2022) kembali dipanggil serta diperiksa penyidik, termasuk saksi. Dimana semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH MH membenarkan adanya pemeriksaan susulan tersebut.

Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH MH

Disebut semua diperiksa dalam perkara dugaan karupsi penyimpangan aliran dana terkait pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tahun 2015 – 2020  di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

 

Mereka yang diperiksa berinisial M selaku isteri Kepala Desa Pipitak Jaya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S, AR dan H.

Kemudian S selaku Kepala Desa Pipitak Jaya yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR dan H.

AR selaku PNS yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dan H.

Lainnya H selaku warga Desa Baramban yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dan R.

Penanganan kasus ini hingga penetapan tigas tersnagka ini, sudah dua bulan berlalu, dan semua belum ada perintah ditahan Pasalnya penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti.

Dalam perkara ini, S, AR dan H disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu juga, Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi terkait dana pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan rampung Tahun 2021.

Selain menetapkan tiga tersangka, dalam penyidikan kasus total sebelumnya sudah ada 28 orang diperiksa sebagai saksi.

Dari jumlah itu, saksi berasal dari berbagai unsur baik dari perbankan, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) setempat hingga masyarakat penerima dana pembebasan lahan. (ZI)

 

 

 

 1,719 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.