SuarIndonesia — Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo mengatakan Tom Lembong diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan beberapa terdakwa lainnya secara melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU membeberkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong dalam kasus tersebut, yakni tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products.
Kemudian kepada Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat melalui PT Medan Sugar Industry, serta Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.
Lalu, kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Selain itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Thomas juga didakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak tersebut.
JPU menjelaskan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP), padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Di sisi lain, Tom Lembong memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih yang dilakukan pada saat produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor gula kristal mentah tersebut terjadi pada musim giling.
Selanjutnya, Tom Lembong didakwa tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Tom Lembong pun diduga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, karena sebelumnya Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama-sama direktur utama beberapa perusahaan lainnya telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” tutur JPU Sigit Sambodo.
Minta dibebaskan
Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Tom Lembong, melalui penasihat hukumnya, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru (error in persona) dan bersifat kabur (obscuur libel).
“Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Apabila, Tom Lembong telah dibebaskan, Ari meminta Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Menurut Ari, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara kliennya lantaran perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hal itu, katanya, karena perbuatan Tom Lembong yang didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.
Selain itu, kata dia, surat dakwaan dinilai menyasar orang yang keliru lantaran berbagai pihak yang melakukan pembayaran, baik kepada pajak dan/atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, bukan terdakwa, melainkan sembilan perusahaan swasta selaku penjual gula dan wajib pajak.
“Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara,” tuturnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















