DITAHAN Tiga Tersangka Terkait Perizinan Tambang

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejati Kalteng menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2009 sampai 2013, Rabu (5/3/2025). (foto: ANTARA/Penkum Kejati Kalteng)

Tim Penyidik Kejati Kalteng menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2009 sampai 2013, Rabu (5/3/2025). (foto: ANTARA/Penkum Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat keputusan Bupati Barito Utara (Barut), tentang pemberian izin usaha pertambangan di daerah setempat.

Kasi Penkum Dodi Mahendra di Palangka Raya, Rabu (5/3/2025), mengatakan penahanan terhadap tiga tersangka tentang dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di Kabupaten Barito Utara dari 2009 sampai dengan 2013 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 Tanggal 23 Januari 2025.

“Untuk tiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut, pertama berinisial A mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, DD mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara dan ketiga Direktur Utama PT  PAGUN TAKA berinisial I,” kata Dodik Mahendra.

Dia menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keputusan Bupati Banto Utara tentang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Barut dari 2009 sampai dengan 2012, bermula setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Baca Juga :   SIAPKAN Mudik Gratis 2025

Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT PAGUN TAKA mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir AY) permohonan tersebut didesposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara, sehingga dibuat lah draf Surat Keputusan (SK) bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara berinisial A dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara berinisial DD.

Sampai akhirnya SK bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan untuk PT PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (backdate) pada tanggal sebelum Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku.

“Sehingga terbitlah izin usaha pertambangan (IUP) PT  PAGUN TAKA tanpa melalui proses lelang WIUP, hingga mengakibatkan Negara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP tersebut,” tutur Dodik dilansir dari AntaraKalteng.

Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng juga masih terus mendalami lebih lanjut, terkait alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026
TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca