SuarIndonesia — Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal dugaan pemusnahan bukti dokumen saat KPK menggeledah gedung Kementerian Pertanian. Mahfud meminta agar upaya perintangan penyidikan itu diusut.
“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut,” kata Mahfud Md seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip detikNews, Minggu (1/10/2023).
Mahfud menjelaskan, nantinya pengusutan perkara tersebut harus terpisah dari dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Mahfud meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.
“Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga. Ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah mendukung pengusutan setiap perkara yang ada. Jika ada kesulitan, lanjut Mahfud, dia akan turun tangan membantu pengusutan.
“Pasti, dong (pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” imbuhnya.
Pelenyapan Barang Bukti Kementan
Sebelumnya, KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9/2023) siang. Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi lokasi yang digeledah penyidik KPK.
Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.
“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).
Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.
“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali.
Temuan 12 Senpi, Kalau Tanpa Izin Harus Diproses Hukum
Mahfud Md mengomentari temuan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan saat digeledah KPK. Mahfud meminta agar kepemilikan senjata api itu diusut.
“Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya, harus diproses hukum lagi. Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik ke atas, itu hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberi perlindungan,” kata Mahfud Md seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Mahfud lantas berceletuk bahwa di rumah dinasnya tidak ada senjata api. Sudah berkali-kali pindah pun tidak ada senjata api di rumah dinasnya.
“Di rumah saya ndak ada (senjata api). Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, ndak ada senjata senjata,” ujarnya.
Senjata Api Jenis Walther-Tanfoglio Disita
Sebanyak 12 senjata api ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di kawasan Jakarta Selatan. Belasan senjata api itu diketahui berjenis revolver S&W hingga Tanfoglio.
“Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain,” kata Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan, Sabtu (30/9/2023).
Hirbak mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul hingga legalitas 12 senpi yang ditemukan di rumah Syahrul Limpo. Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan Baintelkam Polri dalam mengusut izin kepemilikan senjata api tersebut.
Mahfud Minta Upaya Pelenyapan Dokumen di Kementan Diusut Tuntas
Menko Polhukam Mahfud Md meminta setiap perkara yang terkait kasus tersebut diusut tuntas. Mulai dugaan korupsi hingga kepemilikan senjata api.
“Iya kalau itu bener (3 perkara). Apa tadi? Satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen,” kata Mahfud seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut. Satu korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana, penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” imbuhnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah mendukung pengusutan setiap perkara yang ada. Jika ada kesulitan, lanjut Mahfud, dia akan turun tangan membantu pengusutan.
“Pasti, dong (pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” imbuhnya. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















