SuarIndonesia – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin Berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 135 kilogram.
Barang bukti sabu diseludupkan dengan cara memasukkan kedalam karung berisikan beras.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas mengamankan tiga orang pria yang ditenggarai sebagai pelakunya.
Menu,rut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIk MM didampangi Kasat Res Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko pengungkapan berawal pada Jumat (11/6/2021).
Petugas mendapat informasi bahwa ada pengangkutan sabu-sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan mobil
“Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan pencarian kemudian ditemukan mobil tersebut, langsung dibuntuti.
Saat di lampu merah mobil diberhentikan di pinggir jalan,” tutur Kapolresta kepada awak media Selasa (15/6/2021) .

Dimana dari dalam mobil Terrano Nopol DA 1831 TEB di temukan 15 karung beras yang berisikan 41 paket sabu-sabu.
Pengembangan terus berlanjut “di gudang” penyimpanan yang berlokasi di Jalan Sukamara Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalsel.
“Dari dalam gudang, kembali menemukan barang bukti berupa 30 karung beras yang berisikan 89 paket sabu-sabu,” tambahnya
Untuk tiga kurir sabu itu diketahui berinisial AAM alias Aris (34) warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Kemudian BAH alias Bunna (34) warga Kel. Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan, Kaltim.
Pelaku selanjutnya diketahui berinisial ES alias Ocha (44) warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatam Balikpapan Barat, Kaltim.
Semua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti kejahatan Narkoba jenis sabu yang mereka lakukan, sedangkan satu tersangka lagi kasus ganja.
Adapun barang bukti yang disita dari ketiga pelaku itu diantaranya dua unit Handphone, satu unit Terrano Nopol DA 1831 TEB, 45 karung beras berisikan sabu-sabu dan satu unit motor yamaha.
“Ketiga pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mako Polresta Banjarmasin, guna proses penyidikan lebih lanjut, katanya
Jika terbukti bersalah, ketiga pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 135 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebanyak Rp 8 Miliar.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















