KASUS 135 KILOGRAM Sabu Berawal dari Dalam Terrano HIngga Penggerebekan “Gudangnya” Dilakukan Polresta Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 15 Juni 2021 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin Berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 135 kilogram.

Barang bukti sabu diseludupkan dengan cara memasukkan kedalam karung berisikan beras.

Selain menyita barang bukti sabu, petugas mengamankan tiga orang pria yang ditenggarai sebagai pelakunya.

Menu,rut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIk MM didampangi Kasat Res Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko pengungkapan berawal pada Jumat (11/6/2021).

Petugas mendapat informasi bahwa ada pengangkutan sabu-sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan mobil

“Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan pencarian kemudian ditemukan mobil tersebut,  langsung dibuntuti.

Saat di lampu merah mobil diberhentikan di pinggir jalan,” tutur Kapolresta kepada awak media Selasa (15/6/2021) .

Dimana dari dalam mobil Terrano Nopol DA 1831 TEB di temukan 15 karung beras yang berisikan 41 paket sabu-sabu.

Pengembangan terus berlanjut “di gudang” penyimpanan yang berlokasi di Jalan Sukamara Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalsel.

“Dari dalam gudang, kembali menemukan barang bukti berupa 30 karung beras yang berisikan 89 paket sabu-sabu,” tambahnya

Untuk tiga kurir sabu itu diketahui berinisial AAM alias Aris (34) warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Baca Juga :   SEORANG PEMUDA Warga Gang Kembang Diamankan Polisi

Kemudian BAH alias Bunna (34) warga Kel. Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan, Kaltim.

Pelaku selanjutnya diketahui berinisial ES alias Ocha (44) warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatam Balikpapan Barat, Kaltim.

Semua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti kejahatan Narkoba jenis sabu yang mereka lakukan, sedangkan satu tersangka lagi kasus ganja.

Adapun barang bukti yang disita dari ketiga pelaku itu diantaranya dua unit Handphone, satu unit Terrano Nopol DA 1831 TEB, 45 karung beras berisikan sabu-sabu dan satu unit motor yamaha.

“Ketiga pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mako Polresta Banjarmasin, guna proses penyidikan lebih lanjut, katanya

Jika terbukti bersalah, ketiga pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 135 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebanyak Rp 8 Miliar.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca