SuarIndonesia – Diduga pasca menyoroti pembangunan jalan desa sepanjang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 senilai Rp 114.806.000, dan di lapangan tak sesuai realisasinya.
Fari keterangan, pengaduan itu juga ditembuskan ke berbagai instansi, termasuk Bupati Barito Kuala, Inspektorat, Kejari serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kemudian dari keterangan, Rabu (18/6/2025) ditindaklajuti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) Kalsel, dengan melakukan penggedah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Jalan Jenderal Sudirman, Marabahan.
Untuk penyidikan lebih lanjut, Tim Kejari Batola pasang pita garis Kejaksaan RI pada sejumlah ruangan
Penggeledahan dilakukan dari Seksi Intelijen dan juga Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dipimpin Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi S SH bersama Kasi Pidum, Taufik SH dan Kasi Intelijen, Hamidun SH, dibantu personel Kepolisian.
Dari keterangan, sebelumnya Kejari Batola telah menerima laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya.
Bahkan, warga Desa Kolam Kiri kisaran dua bulan yang lalu ada melayangkan surat pengaduan kepada BPD Kolam Kiri. Meski demikian, soal penggeledahan di DPMD terkait dugaan korups apa lagi, belum ada keterangan resmi,(*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















