KANTOR Aplikator Disegel karena Tak Patuhi Aturan Tarif

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyegelan dilakukan Satpol PP Kaltim di kantor perwakilan Maxim atas pelanggaran ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah provinsi di Smarinda, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

Penyegelan dilakukan Satpol PP Kaltim di kantor perwakilan Maxim atas pelanggaran ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah provinsi di Smarinda, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

SuarIndonesia — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menyegel kantor perwakilan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, lantaran tak mematuhi aturan tarif yang sudah ditentukan melalui SK Gubernur.

“Mereka sudah berkali-kali diingatkan. Penyegelan dilakukan pada hari ini karena perusahaan tersebut tidak kooperatif atas regulasi tarif ojek online yang telah ditetapkan,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah di Samarinda, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. SK ini mengatur penetapan tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim, yang telah disepakati sebelumnya oleh aplikator, pemerintah, dan para pengemudi.

Ia menjelaskan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada Maxim, namun tidak ada tindak lanjut dari perusahaan untuk menyesuaikan tarif sesuai aturan.

“Kami sudah memberikan teguran, tapi tidak diindahkan. Maka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini,” kata Edwin, dilansir dari ANTARANews.

Selama penyegelan, seluruh operasional di kantor Maxim dilarang berlangsung. Edwin menyatakan bahwa penutupan akan dicabut jika perusahaan segera mengurus dan memenuhi kewajibannya sesuai SK Gubernur.

Baca Juga :   PENYELUNDUPAN Benih Lobster Libatkan Lima Petugas Avsec

“Jika mereka segera menyelesaikan kewajibannya, maka bukan tidak mungkin penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Edwin juga mengimbau seluruh perusahaan ojek online yang beroperasi di Kaltim untuk mematuhi aturan tarif yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa penyegelan kantor Maxim ini menjadi contoh tegas bagi aplikator lain.

“Ini bukan sekadar peringatan, tapi penegakan regulasi. Jika tidak taat aturan, konsekuensinya bisa sama,” ungkap Edwin.

Pihaknya juga memberikan peringatan agar semua pihak mematuhi peraturan demi terciptanya iklim usaha yang adil dan menyejahterakan para pengemudi ojek online.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan tarif angkutan sewa khusus, dengan batas bawah Rp5.000/km dan batas atas Rp7.600/km. Namun, hingga 1 Juli 2025, aplikator Maxim tidak menerapkan tarif ini. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil
BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin
MANTAN PACAR Diperas-Ancam Sebar Video Asusila Hingga Meraup 11 Juta, Berakhir Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca