KANDAS !! Enam Laporan, Berujung Mantan Dirut PT KCV Dilaporkan Balik

SuarIndonesia.com- Kandas enam  laporan soal sarana TV kabel , termasuk di Polda Kalsel,  berujung mantan Dirut
PT Karias Connect Vision (KCV) dilaporkan balik ke Dit Reskrimum.

Laporan balik ini pun termuat dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan, Jumat (19/5/2023)

Diketahui mantan Direktur PT KCV berinisial AH, warga Kelurahan Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selaran (Kalsel).

Pelaporan kini dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT KCV, Harry Arnanto.

Ia mengatakan AH dilaporkan balik setelah yang bersangkutan melaporkan pihaknya.

“Ada enam laporan diantaranya ke Dinas Ketenagakerjaan, KPID Banjarbaru, Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Polda Kalsel, namun ya semua laporan itu tidak terbukti,” jelasnya.

“Makanya hari ini kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk memberikan keterangan terkait laporan kami. Kami berterimakasih atas atensi penyidik atas kasus ini,” katanya,

Ia menceritakan, pada awalnya para komisaris ke PT Karias Connect Vision untuk melihat manajemen yang diduga tidak wajar.

Bahkan selama kepemimpinan AH tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) dan kas di keuangan kosong.

“Patut dipertanyakan kenapa uang kas perusahaan bisa kosong dan kami mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Akhirnya perusahaan kami ambil alih karena perusahaan tidak wajar dan yang menjadi bendahara di perusahaan tersebut adalah istrinya sendiri,” paparnya.

Apresiasi tinggi kami sampaikan kepada Dit Reskrimum Polda Kalsel yang sudah merespon laporan kami, ” tambahnya.

Dengan harapan semua dugaan penggelapan ini bisa terungkap.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman membenarkan laporan tersebut.

“Iya benar, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan,” ucapnya singkat usai mengikuti kegiatan dengan jajaran pejabat Polda . (ZI)

 1,080 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.