Kampanye Terselubung, Bawaslu: Tim AnandaMu Terbukti Melanggar

- Penulis

Rabu, 21 April 2021 - 20:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tensi politik jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin tahun 2020 kembali meningkat.

Pasalnya salah seorang pemuka agama (ustadz) terseret dugaan pelanggaran jelang PSU yang akan dilaksanakan pada Rabu (28/04/2021) tersebut.

Sebelumnya, beberapa saat yang lalu tim hukum dari pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 02 yakni Ibnu Sina-Arifin Noor kembali membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.

Hal ini berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas kampanye terselubung yang dilakukan oleh tim paslon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) di salah satu kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan PSU.

Tim dari paslon AnandaMu diduga melakukan kegiatan kampanye namun dikemas dengan kegiatan keagamaan dan diwarnai dengan ajakan memilih paslon dengan adanya pembagian bahan kampanye.

Dalam kegiatan tersebut, juga hadir seorang pemuka agama yang bahkan terindikasi melakukan black campaign (kampanye hitam) maupun ujaran kebencian hingga muatan sara.

Alhasil, Bawaslu Kota Banjarmasin bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat memproses laporan dengan terlapor I yakni Hj Ananda dan terlapor II adalah seorang ustadz

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yassar membeberkan, setelah melakukan pemeriksaan termasuk memintai keterangan terhadap pelapor, terlapor hingga saksi-saksi akhirnya pihanya mengeluarkan beberapa keputusan.

Khususnya kasus untuk terlapor I yakni Hj Ananda tidak dilanjutkan alias dihentikan, sementara untuk terlapor II yakni laporan yang melibatkan seorang ustadz berlanjut ke kepolisian.

“Berdasarkan hasil pleno hingga tadi malam, untuk terlapor I yaitu Hj Ananda dihentikan karena unsurnya tidak terpenuhi. Kemudian untuk terlapor II kita teruskan ke penyidikan kepolisian,” ucapnya saat ditemui awak media, Rabu (21/04/2021) siang.

Baca Juga :   KONSORSIUM PERS Kalsel Bersinergi Kuat, Ini Poin dari Deklarasi

Pria dengan sapaan Yassar itu merincikan bahwa status untuk Ananda selaku terlapor I dihentikan karena yang bersangkutan tidak berinisiatif melakukan aktivitas kampanye dan juga tidak turut hadir dalam kegiatan kampanye terselubung tersebut.

Sedangkan untuk ustadz atau terlapor II justru sebaliknya yakni diduga kuat melakukan pelanggaran pidana kampanye hingga kemudian dilanjutkan ke penyidikan.

“Untuk terlapor I tidak terpenuhi unsurnya sehingga pidananya pun juga tidak terpenuhi. Dan untuk terlapor II menurut kita terbukti berinisiatif sendiri membagikannya (bahan kampanye), jadi dugaan kampanye di luar jadwalnya terang benderang. Dan ancaman hukuman kurungan 15 hari sampai tiga bulan lamanya,” jelasnya.

Yasar menjelaskan bahwa status pelanggaran yang diteruskan ke penyidikan dan dilakukan oleh ustad tersebut lebih condong terkait dengan kampanye di luar jadwal.

“Memang paling kuat pembuktiannya terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Sementara untuk dugaan pencemaran nama baik, isu sara dan sebagainya itu akan kita koordinasikan dengan kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil lantaran dari minimnya waktu yang dimiliki Bawaslu daru sebuah laporan yang hanya maksimal 14 hari saja untuk prosesnya.

“Sedangkan untuk memproses laporan terkait kasus pencemaran nama baik, isu sara dan lainnya tadi tentu perlu waktu lebih lama misalnya memerlukan ahli bahasa, forensik dan sebagainya,”demikian Yasar.(SU)

Berita Terkait

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
GAJI Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan
KETUA DPRD Serahkan Pokok Pikiran Kepada Gubernur Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca