KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

- Penulis

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan kelimanya masing-masing adalah HL, beneficial owner PT TIN, FR selaku marketing PT TIN.

Kemudian SW, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2015 sampai 2019; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas.

“Selanjutnya setelah dilanjutkan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).

Tiga tersangka yakni FR, AS dan SW ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Sedangkan terhadap tersangka HL yang pada Jumat (26/4/2024) ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” katanya, seperti dikutip CNNIndonesia, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga :   INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu. [*/UT]

Berita Terkait

KPK TAHAN Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
LIMA TERSANGKA Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Ditangkap
KPK TETAPKAN Dirut Taspen Nonaktif Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Investasi
HIBUR Masyarakat Balangan, Kotak Band Nyanyikan Hits Berbahasa Banjar
PENGUSAHA Tongkang Banua Diduga Ditipu, Kerugian Rp 31 Miliar Lebih
SIMPAN SABU, Rumah Dani Digerebek Polisi
PRESIDEN JOKOWI ke Pemda: Banyakan Rapat hingga Jangan Semua ke Pusat!
BANJIR-LONGSOR : 13 Orang Meninggal, dan 1 Desa Terisolir
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:40 WITA

KPK TAHAN Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:32 WITA

LIMA TERSANGKA Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Ditangkap

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:08 WITA

HIBUR Masyarakat Balangan, Kotak Band Nyanyikan Hits Berbahasa Banjar

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:54 WITA

PENGUSAHA Tongkang Banua Diduga Ditipu, Kerugian Rp 31 Miliar Lebih

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:46 WITA

SIMPAN SABU, Rumah Dani Digerebek Polisi

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:08 WITA

PRESIDEN JOKOWI ke Pemda: Banyakan Rapat hingga Jangan Semua ke Pusat!

Senin, 6 Mei 2024 - 23:42 WITA

BANJIR-LONGSOR : 13 Orang Meninggal, dan 1 Desa Terisolir

Senin, 6 Mei 2024 - 23:12 WITA

SEJAK AWAL 2024 10 Bank Bangkrut!

Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Selasa (7/5/2025). [CNNIndonesia/Ryan HS]

Hukum

KPK TAHAN Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:40 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca