DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

- Penulis

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tuntutan hukum terhadap dokter dan rumah sakit atas dugaan malapraktik medis yang masih kerap terjadi menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Kepala Kompartemen, Hukum, Advokasi dan Mediasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Budi Sampurna menuturkan, pembuktian kasus dugaan malpraktik medis harus memenuhi empat hal yang menjadi syarat untuk menentukan ada tidaknya kelalaian dalam tindakan medis dokter dan rumah sakit.

“Empat hal itu duty of care, drereliction atau breach of duty, damages, dan direct causalship,” ujar Budi Sampurna dalam keterangan dikutip  Gatra.com.

Ia mengatakan hal itu pada sebuah seminar yang bertajuk Kelalaian Medis Siapa Tanggung Jawab?.

Budi menjelaskan saksi ahli yang tepat dihadirkan dalam dugaan malapraktik medis adalah dari kalangan dokter yang mempunyai keahlian dan berpraktik di tempat yang fasilitasnya sama dengan dokter yang diadukan.

“Bukan dokter ahli yang lebih tinggi tingkatnya dan praktik di tempat dengan fasilitas yang lebih baik,” jelasnya.

Baca Juga :   MENKO POLHUKAM: 3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online!

Rumah sakit yang telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk tenaga medis akan lebih sedikit berpotensi melakukan malapraktik.

Budi menyebut pengecualian tanggung jawab rumah sakit dari tuntutan hukum apabila sudah memiliki SOP dan pranata lain yang sesuai dengan UU Rumah Sakit.

Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Agus Purwadianto memaparkan bahwa MKDKI merupakan lembaga yang berwenang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, serta menetapkan sanksi.

“Sebagai penegak disiplin kedokteran, MKDKI memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter,” tegas Agus Purwadianto.

Namun Agus Purwadianto mengakui masih sering ditemukan salah tempat dalam mengadukan dugaan malapraktik kedokteran.

“MKDKI tidak menerima pengaduan mengenai masalah etika kedokteran dan masalah hukum perdata maupun pidana,” ungkap Agus Purwadianto. (*/ZI)

Berita Terkait

BELASAN KANDIDAT Kepala Daerah Telah “Melamar* ke NasDem Kalsel
KPK TETAPKAN Dirut Taspen Nonaktif Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Investasi
HIBUR Masyarakat Balangan, Kotak Band Nyanyikan Hits Berbahasa Banjar
SEBELAS Kali Raih Opini WTP dari BPK RI, Aset Masih Menjadi Permasalahan
PENGUSAHA Tongkang Banua Diduga Ditipu, Kerugian Rp 31 Miliar Lebih
SIMPAN SABU, Rumah Dani Digerebek Polisi
PRESIDEN JOKOWI ke Pemda: Banyakan Rapat hingga Jangan Semua ke Pusat!
BANJIR-LONGSOR : 13 Orang Meninggal, dan 1 Desa Terisolir
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:24 WITA

BELASAN KANDIDAT Kepala Daerah Telah “Melamar* ke NasDem Kalsel

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:15 WITA

KPK TETAPKAN Dirut Taspen Nonaktif Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Investasi

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:08 WITA

HIBUR Masyarakat Balangan, Kotak Band Nyanyikan Hits Berbahasa Banjar

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:59 WITA

SEBELAS Kali Raih Opini WTP dari BPK RI, Aset Masih Menjadi Permasalahan

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:54 WITA

PENGUSAHA Tongkang Banua Diduga Ditipu, Kerugian Rp 31 Miliar Lebih

Senin, 6 Mei 2024 - 23:02 WITA

DEWAS KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, tapi tak Ada Pelanggaran!

Senin, 6 Mei 2024 - 22:35 WITA

MOBIL MEWAH Lagi Disita Polda Kalsel Kasus Investasi Bodong

Senin, 6 Mei 2024 - 21:36 WITA

PENCUKUR RAMBUT Ingin Bunuh Diri Digagalkan Sang Istri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca