SuarIndonesia – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dioperasikan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kalsel telah merekam 607.919 pelanggaran.
Ini sejak Maret hingga pekan ketiga September Tahun 2022. Pelanggaran itu merupakan kumulatif dari rata-rata pelanggaran lalu lintas yang terekam sebanyak 6 ribu sehari pada tiga titik ETLE statis.
Yakni dua di Jalan A Yani kilometer 6 dan satu titik di perempatan Jalan Pangeran Samudera.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kabag Binopsnal (KBO), AKBP Toton P Wardana mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 2.198 surat konfirmasi tilang telah dikirimkan ke alamat pelanggar.
Meski demikian, rupanya baru 945 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan membayarkan denda tilang.
Sedangkan sisanya sebanyak 1.253 pelanggar atau lebih dari 50 persen pelanggar belum membayarkan denda tilang.
“Bagi yang belum membayarkan denda tilang, kami kirimkan verifikasi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya ke Samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar,” tambah AKBP Toton.
Bagi kendaraan bermotor yang diblokir maka tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor sebelum membuka blokir STNK dengan cara membayar denda tilang.
Denda tilang yang dikenakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta kebijakan besaran denda pada masing-masing kabupaten/kota.
Untuk di Kota Banjarmasin, contoh pelanggaran yang mendomimasi hampir 50 persen pelanggaran terekam kamera ETLE di Banjarmasin yakni tidak mengenakan sabuk keselamatan dikenakan denda tilang Rp 251 ribu.
Lalu pelanggaran rambu, marka atau lampu lalu lintas bagi pengendara roda empat umum didenda Rp 200 ribu, sedangkan untuk pengendara sepeda motor didenda tilang Rp 150 ribu.
Bagi pengendara yang ditilang, pembayaran dilakukan melalui mekanisme e-Tilang via BRI Virtual Account (Briva), dimana seluruh dana denda tilang masuk ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk tilang melalui ETLE tidak melalui mekanisme persidangan,” kata AKBP Toton.
Selain yang dikelola oleh Dit Lantas Polda Kalsel, saat ini baru Polresta Banjarmasin yang memiliki sarana dan prasarana ETLE statis.
Sedangkan untuk kabupaten/kota lainnya, kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat juga terus dilakukan untuk melengkapi sarana dan prasarana ETLE di masing-masing daerah.
Sedangkan penerapan ETLE mobile sementara belum dioperasionalkan di Kalsel, dimana ETLE mobile juga tidak begitu saja langsung bisa dioperasionalkan karena memerlukan aplikasi yang terintegrasi serta perangkat pendukung termasuk server dan yang lainnya.
Sejak penerapan ETLE di Banjarmasin, jumlah pelanggaran lalu lintas khususnya di lokasi terpantau ETLE tercatat menurun.
Dimana sebelumnya saat awal penerapan ETLE tercatat rata-rata 11 ribu pelanggaran dalam sehari.
Sedangkan saat ini rata-rata pelanggaran menurun menjadi rata-rata 6 ribu pelanggaran sehari. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















