KAMERA TILANG di Banjarmasin Merekam 607.919 Pelanggaran dan 2.198 Surat Konfirmasi Telah Dikirimkan

- Penulis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dioperasikan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kalsel telah merekam 607.919 pelanggaran.

Ini sejak Maret hingga pekan ketiga September Tahun 2022. Pelanggaran itu merupakan kumulatif dari rata-rata pelanggaran lalu lintas yang terekam sebanyak 6 ribu sehari pada tiga titik ETLE statis.

Yakni dua di Jalan A Yani kilometer 6 dan satu titik di perempatan Jalan Pangeran Samudera.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kabag Binopsnal (KBO), AKBP Toton P Wardana mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 2.198 surat konfirmasi tilang telah dikirimkan ke alamat pelanggar.

Meski demikian, rupanya baru 945 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan membayarkan denda tilang.

Sedangkan sisanya sebanyak 1.253 pelanggar atau lebih dari 50 persen pelanggar belum membayarkan denda tilang.

“Bagi yang belum membayarkan denda tilang, kami kirimkan verifikasi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya ke Samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar,” tambah AKBP Toton.

Bagi kendaraan bermotor yang diblokir maka tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor sebelum membuka blokir STNK dengan cara membayar denda tilang.

Denda tilang yang dikenakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta kebijakan besaran denda pada masing-masing kabupaten/kota.

Untuk di Kota Banjarmasin, contoh pelanggaran yang mendomimasi hampir 50 persen pelanggaran terekam kamera ETLE di Banjarmasin yakni tidak mengenakan sabuk keselamatan dikenakan denda tilang Rp 251 ribu.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Lalu pelanggaran rambu, marka atau lampu lalu lintas bagi pengendara roda empat umum didenda Rp 200 ribu, sedangkan untuk pengendara sepeda motor didenda tilang Rp 150 ribu.

Bagi pengendara yang ditilang, pembayaran dilakukan melalui mekanisme e-Tilang via BRI Virtual Account (Briva), dimana seluruh dana denda tilang masuk ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Untuk tilang melalui ETLE tidak melalui mekanisme persidangan,” kata AKBP Toton.

Selain yang dikelola oleh Dit Lantas Polda Kalsel, saat ini baru Polresta Banjarmasin yang memiliki sarana dan prasarana ETLE statis.

Sedangkan untuk kabupaten/kota lainnya, kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat juga terus dilakukan untuk melengkapi sarana dan prasarana ETLE di masing-masing daerah.

Sedangkan penerapan ETLE mobile sementara belum dioperasionalkan di Kalsel, dimana ETLE mobile juga tidak begitu saja langsung bisa dioperasionalkan karena memerlukan aplikasi yang terintegrasi serta perangkat pendukung termasuk server dan yang lainnya.

Sejak penerapan ETLE di Banjarmasin, jumlah pelanggaran lalu lintas khususnya di lokasi terpantau ETLE tercatat menurun.

Dimana sebelumnya saat awal penerapan ETLE tercatat rata-rata 11 ribu pelanggaran dalam sehari.

Sedangkan saat ini rata-rata pelanggaran menurun menjadi rata-rata 6 ribu pelanggaran sehari. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terbaru

Kepala BGN Dadan Hindayana (dua dari kiri); Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) dalam peresmian SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Dok BGN)

Nasional

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:50

Foto Ilustrasi - Seorang calon haji Indonesia disambut petugas setibanya di Arab Saudi. (Dok Kemenhaj)

Nasional

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca