KALSEL SUMBANG 56 dari Sebaran 18.872 Kasus Baru COVID-19 di Indonesia

- Penulis

Jumat, 25 Juni 2021 - 19:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Shalat Jumat menerapkan protokol kesehatan.(Foto/Dok.SuarIndonesia)

SuarIndonesia – Indonesia mencatat penambahan 18.872 kasus baru COVID-19, Jumat (25/6/2021). Total kasus positif saat ini sebanyak 2.072.867.

Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 6.934 kasus. Di bawahnya, terdapat Jawa Barat dengan 3.846 kasus dan Jawa Tengah dengan 2.118 kasus.

Berikut detail perkembangan virus Corona di RI per Jumat (25/6/2021):

Kasus positif bertambah 18.872 menjadi 2.072.867.
Pasien sembuh bertambah 8.557 menjadi 1.835.061.
Pasien meninggal bertambah 422 menjadi 56.371.

Tercatat sebanyak 140.915 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 127.422.

Sebaran 18.872 kasus baru COVID-19 di Indonesia dilansir dari detikcom pada Jumat (25/6/2021):

DKI Jakarta: 6.934 kasus
Jawa Barat: 3.846 kasus
Jawa Tengah: 2.118 kasus
Jawa Timur: 975 kasus
DI Yogyakarta: 783 kasus
Kepulauan Riau: 403 kasus
Kalimantan Timur: 352 kasus
Sumatera Barat: 322 kasus
Banten: 313 kasus
Riau: 274 kasus
Sumatera Selatan: 202 kasus
Bengkulu: 196 kasus
Bali: 195 kasus
Sumatera Utara: 190 kasus
Nusa Tenggara Timur: 172 kasus
Sulawesi Tenggara: 163 kasus
Lampung: 153 kasus
Jambi: 152 kasus
Sulawesi Selatan: 151 kasus
Kalimantan Barat: 147 kasus
Maluku: 136 kasus
Kalimantan Tengah: 129 kasus
Aceh: 103 kasus
Maluku Utara: 86 kasus
Papua Barat: 85 kasus
Bangka Belitung: 68 kasus
Kalimantan Selatan: 56 kasus
Sulawesi Tengah: 56 kasus
Papua: 45 kasus
Sulawesi Utara: 36 kasus
Gorontalo: 19 kasus
Nusa Tenggara Barat: 7 kasus
Sulawesi Barat: 5 kasus.(RA)

Baca Juga :   GAS ELPIJI 'Melon" Disebarkan ke Masyarakat Banjarmasin Barat

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
HADAPI SIDANG Sengketa Pileg 2024, MK Siapkan Tukang Pijat untuk Hakim!
HADAPI SIDANG Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti dan Jawaban!
NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23
GAJI Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan
SOAL ATURAN Pilkada 2024, KPU Segera Konsultasi dengan DPR
MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!
KADINKES, Hj. Raudatul Jannah Dorong Penguatan Pokjanal Posyandu di Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca