SuarIndonesia – Massa Kaki (Komite Anti Korupsi Indonesia) sebuah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) sikapi ataas pelimpahan berkas mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu), Mardani H Maming, Selasa (1/11/2022)
Itu dengan melakukan aksinya di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dikomando Ketua Kaki Kalsel, H Husaini.
“Kita datang ke sini ini meyikapi pelimpahan oleh JPU KPK terhadap kasus tindak pidana Korupsi pengalihan IUP yang KPK menetapkan mantan Bupati Tanbu sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam penetapan tersebut, tentu KPK sebagai lembaga penegak hukum berdasarkan KUHAP.
“Nah ada persepsi negatif dari masyarakat yang disuarakan di PN bahwa penetapan atau kasus tersebut terindikasi rekayasa.
Disini kita beri ruang hukum kepada PN Tipikor Banjarmasin dan Majelis Hakim maupun KPK lebih dalam soal penetapan tersangka. Ini pula sesuai dasar hukum di KUHAP, Kitab Undang-Undang Acara Pidana,” ujarnya.
“Mari kita sama-sama awasi kasus tersebut ,dan kita percayakan penuh kepada Majelis Hakim.
Kita hormati juga hak-hak terdakwa dengan memandang azas praduga tak bersalah,” seru Husaini
Persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming dipastikan akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasalnya berkas perkara itu telah diserahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi S ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (31/10/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.
“Betul hari ini sudah dilimpahkan (berkas perkara) ke PN Banjarmasin,” kata Aris, Senin (31/10/2022).

Perkara tersebut telah dicatatkan dengan nomor perkara 40/PID-SUS-TPK/2022/PN Bjm.
Meski demikian, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin kata Aris belum menetapkan susunan Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Karena itu pula, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan juga sementara belum ditetapkan.
Seperti perkara-perkara korupsi lainnya yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin, perkara dengan terdakwa Mardani H Maming nantinya bakal disidangkan di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Sementara, Mantan Bupati Tanbu ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya di DKI Jakarta.
Terkait perkara ini diketahui, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari Mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio.
Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang Tahun 2014 hingga Tahun 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanbu.
Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi usaha antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa Mardani yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















