KAKI KALSEL “Sikapi dan Sorot” Pelimpahan Berkas Kasus Mantan Bupati Tanbu di PN Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 1 November 2022 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Massa Kaki (Komite Anti Korupsi Indonesia) sebuah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) sikapi ataas pelimpahan berkas mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu), Mardani H Maming, Selasa (1/11/2022)

Itu dengan melakukan aksinya di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dikomando Ketua Kaki Kalsel, H Husaini.

“Kita datang ke sini ini meyikapi pelimpahan oleh JPU KPK terhadap kasus tindak pidana Korupsi pengalihan IUP yang KPK menetapkan mantan Bupati Tanbu sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam penetapan tersebut, tentu KPK sebagai lembaga penegak hukum berdasarkan KUHAP.

“Nah ada persepsi negatif dari masyarakat yang disuarakan di PN bahwa penetapan atau kasus tersebut terindikasi rekayasa.

Disini kita beri ruang hukum kepada PN Tipikor Banjarmasin  dan Majelis Hakim  maupun KPK lebih dalam soal penetapan tersangka. Ini pula sesuai dasar hukum di KUHAP, Kitab Undang-Undang Acara Pidana,” ujarnya.

“Mari kita sama-sama  awasi kasus tersebut ,dan kita percayakan penuh kepada Majelis Hakim.

Kita hormati juga hak-hak terdakwa dengan memandang azas praduga tak bersalah,” seru Husaini

Persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming dipastikan akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pasalnya berkas perkara itu telah diserahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi S ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (31/10/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.

“Betul hari ini sudah dilimpahkan (berkas perkara) ke PN Banjarmasin,” kata Aris, Senin (31/10/2022).

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Perkara tersebut telah dicatatkan dengan nomor perkara 40/PID-SUS-TPK/2022/PN Bjm.

Meski demikian, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin kata Aris belum menetapkan susunan Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Karena itu pula, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan juga sementara belum ditetapkan.

Seperti perkara-perkara korupsi lainnya yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin, perkara dengan terdakwa Mardani H Maming nantinya bakal disidangkan di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Sementara, Mantan Bupati Tanbu ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya di DKI Jakarta.

Terkait perkara ini diketahui, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari Mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio.

Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang Tahun 2014 hingga Tahun 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanbu.

Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi usaha antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa Mardani yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terbaru

Kepala BGN Dadan Hindayana (dua dari kiri); Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) dalam peresmian SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Dok BGN)

Nasional

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:50

Foto Ilustrasi - Seorang calon haji Indonesia disambut petugas setibanya di Arab Saudi. (Dok Kemenhaj)

Nasional

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca